Selain diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011, ketentuan pembatalan visa juga dipertegas dalam Pasal 75 huruf a Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023. Sedangkan pembatalan izin tinggal diatur dalam Pasal 139 dan Pasal 140 regulasi yang sama serta Pasal 141 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan pidana, paspor WNA umumnya ditahan oleh kepolisian untuk kepentingan pembuktian. Tanpa dokumen paspor fisik, proses biometrik dan kelengkapan administrasi keimigrasian praktis sulit dilakukan.
Selain itu, WNA yang tengah menjalani proses pidana lazim dimasukkan ke dalam daftar cekal guna mencegah potensi melarikan diri ke luar wilayah Indonesia.
Namun dalam kasus KD, proses administrasi KITAS justru disebut masih berjalan. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya celah pengawasan atau lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi.
Pengecualian sebenarnya dimungkinkan apabila laporan pidana tidak terbukti, penyidikan dihentikan melalui SP3, dan nama WNA bersangkutan telah dibersihkan dari daftar cekal Imigrasi. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai status tersebut dalam perkara KD.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya gencar mengklaim telah memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia menyusul meningkatnya kasus kriminal lintas negara.
Ditjen Imigrasi menyatakan persepsi publik mengenai lemahnya pengawasan Imigrasi tidak tepat. Institusi tersebut menilai berbagai pengungkapan kasus WNA justru menjadi bukti efektivitas fungsi intelijen keimigrasian.
Dalam periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi mengklaim telah melaksanakan 6.779 tindakan administratif keimigrasian. Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan deportasi masing-masing mencapai 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 kasus, dan 1.323 lainnya masuk daftar penangkalan.
Ditegaskan pula bahwa keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi menjadi bukti efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian. Selain itu, koordinasi dengan Polri disebut berjalan baik, termasuk dalam operasi penangkapan ratusan WNA di kawasan Hayam Wuruk.
Namun pernyataan tersebut kini berbalik menjadi sorotan. Publik melihat adanya ketimpangan antara klaim ketegasan pengawasan dengan fakta di lapangan ketika pengurusan KITAS WNA yang tengah tersangkut perkara hukum tetap berjalan.





Tinggalkan Balasan