Megapolitan.co – Munculnya anggaran pemberantasan hama secara berulang di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, memicu sorotan terkait efektivitas penggunaan anggaran negara.
Selain nilainya yang mencapai Rp500 juta pada 2025, publik juga mempertanyakan mengapa program serupa terus muncul setiap tahun tanpa penjelasan rinci mengenai hasil pekerjaannya.
Sorotan itu disampaikan Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, setelah pihaknya mengkaji dokumen anggaran pemberantasan hama di lingkungan kantor pusat Kementerian Kesehatan.
Dalam data yang dikaji, terdapat dua nomenklatur kegiatan pada tahun 2025, yakni “Jasa Pemberantasan Hama” sebesar Rp200 juta dan “Dukungan Pemberantasan Hama” sebesar Rp300 juta.
Menurut Jajang, penggunaan dua nomenklatur berbeda dengan substansi yang dinilai hampir serupa berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi penganggaran.
“Kalau dilihat dari nomenklaturnya, antara jasa pemberantasan hama dan dukungan pemberantasan hama itu substansinya hampir sama. Ini menimbulkan pertanyaan apakah ada potensi penganggaran ganda atau pemecahan kegiatan,” ujar Jajang dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Ia menilai, penjelasan mengenai detail pekerjaan, cakupan area, hingga metode pelaksanaan program perlu dibuka ke publik agar penggunaan anggaran tidak menimbulkan spekulasi.
Sorotan juga muncul karena pola anggaran serupa kembali tercantum dalam alokasi tahun 2026 dengan perubahan nilai yang berbeda.
Pada tahun 2026, anggaran “Dukungan Pemberantasan Hama” tercatat naik menjadi Rp329 juta, sedangkan “Jasa Pemberantasan Hama” turun menjadi Rp171 juta.
Perubahan angka tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait dasar penghitungan dan konsistensi perencanaan anggaran dari tahun ke tahun.
“Kalau tahun 2026 jasa pemberantasan hama turun menjadi Rp171 juta, lalu mengapa pada 2025 bisa mencapai Rp200 juta? Ini perlu dijelaskan apakah ada perubahan volume pekerjaan, metode, atau justru ada indikasi mark up pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain menyoroti perubahan nilai anggaran, Jajang juga mempertanyakan efektivitas program yang terus dianggarkan setiap tahun di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, jika anggaran pemberantasan hama terus muncul setiap tahun, maka perlu ada evaluasi terbuka terkait hasil pekerjaan dan penyebab persoalan tersebut tidak pernah dianggap selesai.
“Kalau setiap tahun anggaran terus muncul, berarti ada persoalan yang tidak pernah benar-benar selesai. Publik perlu tahu sebenarnya hama apa yang diberantas dan bagaimana evaluasi pekerjaannya,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, Jajang juga menyinggung isu lain yang tengah menyeret nama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin terkait polemik penggunaan gelar akademik.
Ia menegaskan bahwa “hama” yang dimaksud dalam anggaran tersebut merujuk pada rayap dan gangguan serangga di lingkungan kantor, bukan polemik penggunaan gelar “Ir.” yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2026, Menteri Kesehatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis Indonesia terkait dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah. Laporan tersebut didampingi advokat senior Otto Cornelis Kaligis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kementerian Kesehatan terkait rincian penggunaan maupun evaluasi anggaran pemberantasan hama yang menjadi sorotan publik tersebut.






Tinggalkan Balasan