Ditjen Imigrasi juga menegaskan bahwa penyidikan keimigrasian tidak hanya menyasar WNA, tetapi juga sponsor atau penjamin yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
Selain pengawasan lapangan, Ditjen Imigrasi mengklaim integrasi sistem telah mampu mendeteksi pelanggaran overstay sehingga tidak ada WNA pelanggar aturan yang dapat keluar dari Indonesia tanpa sanksi administratif, deportasi, maupun penangkalan.
Dalam Pasal 16 Undang-Undang Keimigrasian disebutkan bahwa kewenangan visa sepenuhnya berada di tangan negara. Sementara Pasal 40 menegaskan pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas merupakan kewenangan Menteri.
Kemudian Pasal 54 ayat (1) menjelaskan bahwa izin tinggal tetap hanya dapat diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas tertentu seperti rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia.
Pasal 55 menyatakan bahwa pemberian, perpanjangan, dan pembatalan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, serta izin tinggal tetap dilakukan oleh Menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Selanjutnya Pasal 58 menegaskan apabila pejabat Imigrasi meragukan status izin tinggal maupun kewarganegaraan seseorang, maka Imigrasi berwenang melakukan pemeriksaan dan penelaahan lebih lanjut.
Sementara Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pada ayat (2), tindakan administratif tersebut dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan, pembatasan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di wilayah tertentu, kewajiban tinggal di tempat tertentu, pengenaan biaya beban, hingga deportasi dari wilayah Indonesia.
Dengan sederet aturan yang dinilai sudah sangat jelas, publik kini mempertanyakan apakah Imigrasi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius atau justru gagal menerapkan aturan ketika berhadapan dengan WNA yang tengah dibelit persoalan hukum.
Diketahui, polemik terkait pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) milik seorang warga negara Korea Selatan di Bekasi kian melebar. Persoalan yang awalnya hanya menyoroti proses administrasi keimigrasian kini berkembang menjadi kritik terhadap lemahnya pengawasan serta transparansi pelayanan Imigrasi di kawasan industri.





Tinggalkan Balasan