Uchok menyebut pada tahap pertama, Tri melantik adik kandung dan adik iparnya sendiri. Di tahap kedua, promosi diberikan secara selektif kepada loyalis, sementara pejabat yang tidak sejalan justru dibuang.
“Tahap ketiga, camat-camat yang dianggap tak berkontribusi politik diganti, termasuk pelantikan sosok dengan rekam jejak kasus narkoba,” ungkapnya.
Adapun sosok yang dimaksud, yakni eks Kabid Penanganan Sampah dan Kemitraan di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Budi Rahman, yang kini diangkat sebagai Camat Medansatria. Kebijakan Tri ini juga tak kalah menuai kontroversi dari sejumlah kalangan.
Dokumen Pengadilan Negeri Bekasi menunjukkan, bahwa Budi Rahman pernah dijatuhi vonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Ia bersama dua terdakwa lain, yakni AF dan FR, terbukti memiliki dan memakai ganja dengan sejumlah barang bukti.
Hakim menetapkan hukuman satu tahun penjara yang diganti dengan rehabilitasi satu tahun di Yayasan Kelima, Bogor. Budi bahkan sempat ditahan sebelum akhirnya dikeluarkan pasca putusan.
Meski memiliki rekam jejak hukum, Tri Adhianto tetap melantiknya pada 27 November 2025 di ruang Nonon Sontanie, Kompleks Kantor Wali Kota Bekasi, yang turut disaksikan Ketua DPRD Sardi Effendi.
Budi Rahman juga diketahui merupakan keponakan Zarkasih, mantan Kadispora Bekasi yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung atas dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023.
Keterkaitan politik dan kedekatan personal ini diduga memperkuat jalur promosi yang didapat Budi Rahman, terlepas dari rekam jejak masa lalunya.
Mutasi Berpola dan Promosi Ekstrem
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM), Mulyadi, menyebut rangkaian mutasi belakangan ini mengandung pola yang tidak biasa.
Ia mencatat adanya promosi-promosi ekstrem, seperti staf biasa yang langsung menjadi lurah atau Kepala Bidang Kesehatan, sebuah pola yang jarang terjadi dalam sistem ASN yang memiliki tahapan berlapis.
“Ini fenomena yang mungkin hanya terjadi di Pemerintahan Kota Bekasi,” ucap Mulyadi, Kamis, 17 November 2025.
Ia menduga rotasi tersebut menyerupai penataan “papan catur“, di mana pengisian jabatan dilakukan secara sistematis untuk menempatkan orang-orang tertentu pada posisi strategis. Pola ini disebut berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi jabatan dan skema pengendalian arus APBD.
Menurutnya, rangkaian mutasi yang terus dilakukan tanpa jeda dan tanpa evaluasi terbuka, cenderung menunjukkan arah yang tidak wajar.
“Rangkaian mutasi ini, tidak mencerminkan kebutuhan birokrasi, melainkan lebih menyerupai skema perencanaan jangka panjang yang berpotensi menggerus APBD jika dibiarkan berjalan tanpa pengawasan,” katanya.
“Yang diprioritaskan bukan pelayanan publik atau kebutuhan organisasi, melainkan kebutuhan politik wali kota. Ini patut diduga sebagai rekayasa struktur,” tegasnya.






Tinggalkan Balasan