Oleh: Tinton Ditisrama
Pengajar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik di Bidang Hukum

 

Langkah DPR yang Tepat dan Berani

SAYA mendukung langkah Komisi XIII DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut peredaran narkoba di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ini langkah tepat dan berani. Sebab, apa yang terjadi di balik tembok lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan borok hukum yang telah menjadi rahasia umum: narkoba masih bisa dikendalikan dari balik jeruji, seolah hukum berhenti di pintu penjara.

Negara Hukum yang Diuji di Balik Jeruji

Dalam sistem negara hukum, semua kekuasaan harus bisa diawasi, termasuk kekuasaan yang menjaga hukum itu sendiri. Pembentukan Panja adalah wujud fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif—dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kini bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga pemasyarakatan, setelah beralih dari Kemenkumham—yang memikul tanggung jawab atas keamanan dan pembinaan narapidana.

Langkah ini menegaskan satu hal penting: hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga bagi aparatur yang menjalankannya. Namun pengawasan parlemen tidak boleh berhenti pada seremonial politik.

Panja harus bekerja dengan data, transparansi, dan keberanian moral. Sudah terlalu lama publik mendengar cerita narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, bahkan oleh mereka yang sedang menjalani hukuman.

Jika DPR hanya mengulang pola lama—banyak rapat, sedikit hasil—inisiatif ini hanya akan menambah arsip, bukan memperbaiki sistem.

Masalah Klasik dan Borok Politik Hukum

Peredaran narkoba di lapas bukanlah persoalan baru. Ini masalah klasik yang menandakan kegagalan politik hukum pemberantasan narkotika selama puluhan tahun.

Pendekatan yang digunakan masih reaktif dan parsial: sibuk menangkap, tetapi abai membenahi ruang tahanan yang menjadi tempat kejahatan itu terus beregenerasi.

Ketika penjara berubah menjadi pusat kendali jaringan narkoba, negara sebenarnya sedang gagal menegakkan hukum atas dirinya sendiri.

Dalam situasi ini, Panja DPR perlu melihat lebih jauh bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup dengan penegakan hukum, melainkan dengan reformasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan dan kebijakan narkotika.

Belajar dari Negara Lain

Masalah ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara menghadapi dilema serupa, dan beberapa di antaranya berhasil keluar dari lingkaran ini dengan cara yang patut dicontoh.

Di Inggris, pemerintah mengakui bahwa narkoba menjadi ancaman serius di penjara. Mereka memperkuat deteksi barang haram, menggunakan teknologi anti-drone, dan memperluas program rehabilitasi bagi narapidana pengguna.