Megapolitan.co – Laporan resmi Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Ombudsman RI kembali membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan Kota Bekasi.
Pelantikan Camat Medansatria oleh Tri Adhianto dinilai sarat keganjilan dan dianggap mengabaikan standar integritas serta rekam jejak yang seharusnya menjadi dasar utama setiap pengisian jabatan publik.
Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau akrab disapa Mandor Baya, menyebut serangkaian kejanggalan dalam mutasi pejabat menjadi pemicu laporan tersebut.
Ia menyoroti keputusan melantik figur yang memiliki rekam jejak sebagai mantan pengguna narkotika, sebuah langkah yang dianggap mencederai prinsip moral dan kepercayaan publik.
“Rekam jejak pejabat yang bermasalah, moral dan integritas ASN yang baru saja dilantik sebagai camat, diketahui pernah terlibat kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi, sehingga menjadi keraguan publik terhadap integritas dan moralitas yang bersangkutan sebagai pejabat setingkat camat,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Mandor menambahkan, proses mutasi dan penempatan pejabat mulai dari BKPSDM, Baperjakat, hingga keputusan Wali Kota Bekasi diduga tidak mengikuti prinsip merit dan kepatutan birokrasi.
“Salah satunya pelantikan Camat Medansatria, tidak mencerminkan prinsip merit system, yang bertentangan dengan semangat Gerakan Anti Narkoba di lingkungan Pemerintahan,” ucapnya.
Tidak berhenti di situ, Mandor menilai bahwa kebijakan tersebut memperburuk tingkat kepercayaan publik dan menimbulkan kesan adanya pembiaran oleh pimpinan daerah. Ia juga menyinggung dugaan adanya relasi politik yang memengaruhi pengangkatan jabatan.
“Dalam pelaporan kami juga menyampaikan jika pengangkatan dan pelantikan jabatan tersebut bukan kerena kualitas SDM-nya, melainkan unsur kedekatan politik atau balas jasa, karena diketahui informasinya, yang bersangkutan masih keluarga atau keponakan mantan Kadispora Zarkasih, yang sedang proses sidang di Pengadilan Tipikor Bandung,” bebernya.
Trinusa pun mendesak Kemendagri segera melakukan evaluasi total atas rotasiāmutasi eselon II, III, dan IV yang dilakukan Tri Adhianto. Mereka menilai kuat adanya dugaan KKN maupun maladministrasi dalam proses tersebut.
“Tuntutan kami kepada Mendagri untuk segera memanggil Walikota Bekasi agar dapat menjelaskan alasannya melantik mantan Narapidana dan Terdakwa sebagai Camat, dan kami juga mendesak agar Mendagri mengevaluasi mall adiministratif ini,” ujar Mandor.
Sementara hingga saat ini Pemerintah Kota Bekasi masih memilih bungkam di tengah kritik publik yang makin menguat.






Tinggalkan Balasan