Megapolitan.co – Proyek pengadaan layanan internet dan jaringan komunikasi senilai lebih dari Rp315 miliar di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan.
Selain mekanisme pengadaannya, pola pembagian paket pekerjaan dalam proyek tersebut juga dipertanyakan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp6,7 miliar.
Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Kominfotik DKI Jakarta memiliki dua kegiatan operasional yang berkaitan langsung dengan konektivitas jaringan antarperangkat daerah dan penyelenggaraan layanan publik berbasis elektronik yang membutuhkan dukungan jaringan internet secara berkelanjutan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menjelaskan bahwa kegiatan pertama berupa sewa link jaringan komunikasi Wide Area Network (WAN) dan bandwidth internet dengan nilai anggaran mencapai Rp184,5 miliar.
Sementara kegiatan kedua adalah penyediaan internet publik (JakWifi) di RW Terpadu, taman, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang memiliki anggaran sebesar Rp131,3 miliar.
Meski demikian, menurut CBA, pelaksanaan proyek tersebut memunculkan sejumlah persoalan yang layak mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Seharusnya pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing, tetapi justru dialihkan menggunakan kontrak penunjukan langsung,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Uchok menilai penggunaan metode penunjukan langsung tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Selain menyoroti mekanisme pengadaan, CBA juga mengkritisi pola pembagian paket pekerjaan. Berdasarkan hasil kajian lembaga tersebut, terdapat 31 paket proyek internet yang didistribusikan kepada 15 perusahaan. Sejumlah perusahaan disebut memperoleh lebih dari satu paket pekerjaan, sehingga pola distribusi itu dinilai perlu ditelusuri lebih jauh.
Menurut Uchok, perubahan metode pengadaan tersebut juga disebut tidak disertai dokumen kajian formal yang memadai sebagai dasar pelaksanaannya. Kondisi itu dinilai semakin memperkuat perlunya dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keseluruhan proses pengadaan.
“CBA meminta Kejati DKI Jakarta untuk menyelidiki proyek ini karena terdapat dugaan potensi kehilangan anggaran sebesar Rp6,7 miliar,” tegas Uchok.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan CBA.
Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.






Tinggalkan Balasan