Megapolitan.co – Menjelang peringatan HUT Ke-81 RI, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat upaya menjaga ruang digital agar tetap aman dan kondusif dengan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penyebaran konten lama aksi demonstrasi yang kembali beredar seolah-olah merupakan peristiwa terkini.

Komdigi menilai penyebaran konten dengan manipulasi konteks (false context) berpotensi menimbulkan disinformasi, memengaruhi persepsi publik, serta memicu keresahan di tengah masyarakat pada momentum perayaan nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak seluruh elemen masyarakat, insan media, hingga pengelola platform digital untuk bersama-sama memperkuat literasi digital dan meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum jelas sumber maupun kebenaran faktanya.

Selain mengedukasi masyarakat, Komdigi turut meluruskan isu yang beredar mengenai dugaan adanya perintah pemblokiran atau pelarangan media massa meliput aksi unjuk rasa. Pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar faktual.

Pemerintah Petakan Pola Penyebaran Hoaks Jelang HUT RI

Berdasarkan penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital, penyebaran informasi palsu menjelang peringatan Hari Kemerdekaan umumnya memanfaatkan materi visual lama yang didaur ulang untuk membangun narasi yang menyesatkan.

Dalam praktiknya, pola penyebaran disinformasi tersebut antara lain berupa:

• Video lama aksi unjuk rasa yang diunggah kembali dengan keterangan waktu seolah-olah merupakan kejadian terbaru di kawasan Monas, Istana Negara, maupun titik strategis lainnya di Jakarta.

• Foto-foto dari peristiwa masa lalu yang dikaitkan dengan narasi situasi keamanan terkini.

• Penggunaan visual dari peristiwa luar negeri yang diberi keterangan dalam bahasa Indonesia sehingga seolah terjadi di wilayah Indonesia.

• Penyuntingan audio maupun pemotongan klip video untuk mengubah pesan asli dari rekaman visual.

Komdigi menjelaskan praktik tersebut termasuk kategori false context, yakni penggunaan materi visual yang benar namun dipasangkan dengan informasi waktu, lokasi, atau narasi yang tidak sesuai fakta.

Pola seperti ini dinilai dapat membentuk persepsi keliru di masyarakat seolah sedang terjadi kondisi krisis atau situasi yang tidak kondusif.

Konten Lama Banyak Muncul Kembali di Media Sosial

Fenomena penyebaran konten dengan pola false context juga ditemukan di berbagai platform video pendek, termasuk TikTok. Sejumlah video aksi unjuk rasa kembali beredar tanpa mencantumkan tanggal maupun latar belakang kejadian secara jelas.

Karakteristik penyebarannya antara lain:

• Penggunaan Potongan Video Aksi Masa Lalu
Potongan rekaman kerumunan massa dipublikasikan kembali dengan tambahan teks bernada mendesak (urgent). Tanpa informasi waktu yang lengkap, masyarakat berpotensi menganggap kejadian tersebut sedang berlangsung.

• Penggabungan Visual Bentrokan Tanpa Identitas Waktu
Beberapa unggahan menampilkan rekaman bentrokan atau penggunaan suar (flare) pada malam hari dengan narasi yang menyebut kawasan Monas atau Istana Negara, meskipun waktu pengambilan gambar tidak dijelaskan secara rinci.

• Narasi Klaim Pembatasan Informasi
Sejumlah konten juga menampilkan rekaman konvoi massa yang disertai narasi bahwa kejadian tersebut tidak diberitakan media atau dilarang untuk diliput.

Narasi seperti itu dinilai berpotensi memunculkan spekulasi yang tidak berdasar mengenai keterbukaan informasi.

Pemerintah Tegaskan Kebebasan Pers Tetap Dijamin

Menanggapi isu mengenai adanya instruksi pembatasan atau pemblokiran media massa saat meliput aksi demonstrasi, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.

Pemerintah memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, perintah, maupun keputusan resmi yang melarang media melakukan peliputan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam keterangannya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kebebasan pers tetap dijamin sebagai salah satu pilar demokrasi sehingga media massa dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pemerintah Hormati Hak Menyampaikan Pendapat

Pemerintah menegaskan bahwa demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.

Seluruh aspirasi masyarakat tetap dihormati selama disampaikan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak mencakup tindakan menyebarkan informasi palsu maupun hoaks.

Merekayasa narasi, memotong video sehingga menimbulkan false context, maupun menyebarkan informasi bohong yang memprovokasi masyarakat tidak termasuk bagian dari kebebasan berpendapat.

Penyebaran disinformasi dinilai dapat merugikan masyarakat karena menghambat hak publik memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Literasi Digital Menjadi Benteng Melawan Disinformasi

Sebagai bagian dari upaya memperkuat ruang digital yang sehat, Komdigi mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital agar tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi yang menyesatkan.

Beberapa langkah verifikasi sederhana yang dapat dilakukan masyarakat sebelum membagikan suatu konten di media sosial meliputi:

• Periksa Elemen Waktu dengan menelusuri kapan video atau foto pertama kali diunggah ke internet serta mencermati waktu pada unggahan asli.

• Periksa Penanda Visual Lokasi seperti nama jalan, bentuk bangunan, maupun rambu lalu lintas untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan narasi yang beredar.

• Cek Kredibilitas Akun penyebar informasi dan mengutamakan sumber yang berasal dari media resmi maupun lembaga yang kredibel.

• Bandingkan dengan Pemberitaan Media Arus Utama yang menerapkan prinsip check and recheck sebelum mempublikasikan informasi.

Komdigi Ajak Publik Mengutamakan Informasi Terverifikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital mengimbau masyarakat agar selalu menyaring setiap informasi yang diterima, terutama menjelang peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan disinformasi.

Apabila menemukan potongan video maupun informasi mengenai aksi unjuk rasa yang diragukan kebenarannya di media sosial, masyarakat dianjurkan melakukan konfirmasi silang (cross-check) melalui media massa resmi yang mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengonsumsi dan menyebarkan informasi yang telah terverifikasi sehingga stabilitas sosial, keamanan informasi, dan ruang digital yang sehat dapat terus terjaga selama momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

megapolitanco
Editor