Megapolitan.co – Dugaan penyimpangan kebijakan strategis di tubuh BUMD PT Mitra Patriot (Perseroda) kini tak hanya menyeret direksi perusahaan daerah tersebut, tetapi juga menyeret DPRD Kota Bekasi ke pusaran sorotan publik.

Sikap legislatif yang dinilai pasif membuat fungsi pengawasan DPRD dipertanyakan secara terbuka.

Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menilai DPRD Kota Bekasi gagal menjalankan mandat konstitusionalnya dalam mengawasi pengelolaan aset dan kebijakan strategis BUMD. Padahal, temuan terkait penjualan Bus Trans Patriot dan proyek Wisata Air Kalimalang dinilai sarat kejanggalan prosedural dan hukum.

Ketua Forkim, Mulyadi, menyebut DPRD tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan administratif ketika kebijakan bernilai ratusan miliar rupiah dijalankan tanpa persetujuan legislatif.

“Serangkaian kebijakan strategis PT Mitra Patriot mengandung kejanggalan serius dan harus ditelusuri melalui Hak Angket. DPRD tidak boleh diam,” ujar Mulyadi, Rabu (28/1/2026).

Forkim menilai sejumlah keputusan penting PT Mitra Patriot dilakukan tanpa keterlibatan DPRD, mulai dari pelepasan aset hingga kerja sama pengelolaan proyek wisata. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap fungsi kontrol legislatif.

“Institusi DPRD seolah dilecehkan. Pengelolaan dan pelepasan aset publik berjalan tanpa persetujuan legislatif,” tegas Mulyadi.

Menurut Forkim, pembiaran semacam ini berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik yang seharusnya dijaga atas nama kepentingan masyarakat.

Sorotan Forkim semakin tajam ketika DPRD dinilai tidak menunjukkan sikap tegas saat seorang aktivis dilaporkan ke kepolisian oleh Direksi PT Mitra Patriot setelah mengungkap dugaan penyimpangan.

Alih-alih berdiri sebagai pelindung aspirasi publik, DPRD justru dinilai memilih diam.

“Ketika masyarakat sipil bersuara lalu direpresi, DPRD justru bungkam. Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal,” tambahnya.

Forkim menilai pembiaran tersebut memperkuat kesan bahwa DPRD tidak hanya pasif, tetapi juga kehilangan keberanian politik dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam dokumen RKAP 2025, PT Mitra Patriot mencatat investasi pembangunan Wisata Air Kalimalang sebesar Rp48,1 miliar untuk tahap awal, dengan total proyeksi investasi mencapai Rp126 miliar.

Ironisnya, proyeksi pendapatan proyek tersebut hanya berada di kisaran Rp2–3 miliar per tahun.

Forkim mempertanyakan bagaimana DPRD bisa membiarkan proyek bernilai besar berjalan tanpa pengawasan ketat, terlebih kawasan Kalimalang merupakan wilayah strategis sumber air baku bagi DKI Jakarta dan beririsan dengan berbagai regulasi nasional.

Forkim menegaskan, penggunaan Hak Angket bukan lagi sekadar opsi, melainkan kewajiban politik DPRD Kota Bekasi untuk memulihkan wibawa lembaga sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan BUMD.

Jika DPRD tetap memilih diam, Forkim menyatakan akan menempuh langkah hukum dan advokasi hingga ke tingkat nasional.

“Jika DPRD tetap diam, kami anggap ikut bertanggung jawab. Langkah hukum dan advokasi nasional akan kami tempuh,” pungkas Mulyadi.

megapolitanco
Editor