“Persetujuan terbit pada 2018, tetapi penjualan baru dilakukan pada 2021. Ini menunjukkan kehati-hatian, bukan niat memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum,” tegasnya.

Berlandaskan Izin Gubernur dan Putusan Inkracht
Sebelum melakukan penjualan, PT WKM mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Maluku Utara melalui Surat Nomor 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018. Permohonan tersebut merujuk pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut antara lain Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 90/PK/TUN/2009 tertanggal 28 September 2009, Penetapan Eksekusi PTUN Ambon Nomor 09/G.TUN/PTUN.

ABN tertanggal 28 Juni 2010, Putusan MA RI Nomor 203/PK/TUN/2017 tertanggal 4 Desember 2017, serta Penetapan Inkracht PTUN Ambon Nomor 11/PEN.INKRAH/2016/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2017.

Berdasarkan dasar hukum itu, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang persetujuan penjualan ore PT WKM. “Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT WKM merupakan pemegang IUP yang sah dan ore yang dijual berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT WKM,” kata Muhlis.

Royalti Rp4,5 Miliar Telah Disetor

KATAM juga mengungkap data pembayaran royalti penjualan bijih nikel PT WKM. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, pada 2021 perusahaan telah menyetor royalti dengan total Rp4.504.613.222 ke kas negara. Rinciannya meliputi tujuh kali pembayaran royalti provinsial dan royalti final melalui berbagai kapal pengangkut.

“Jika dijumlahkan, royalti provinsial mencapai Rp3.741.380.223 dan royalti final Rp763.232.999. Totalnya Rp4.504.613.222 dan seluruhnya masuk ke kas negara,” tegas Muhlis.

KATAM Maluku Utara mengimbau seluruh pihak agar menyikapi polemik ini secara objektif dengan mengedepankan fakta dan landasan hukum. Menurut Muhlis, perhatian publik terhadap penjualan 90.000 metrik ton bijih nikel tersebut seharusnya tidak mengesampingkan data hukum yang ada.

“Tuduhan harus diuji dengan bukti hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Jaminan Reklamasi Dipastikan Aman

Selain itu, KATAM memastikan kewajiban jaminan reklamasi PT WKM telah dipenuhi hingga 2027. Untuk periode 2019–2022, setoran jaminan reklamasi tercatat sebesar Rp13.330.405.148, sedangkan periode 2023–2027 sebesar Rp7.450.103.666,34.

“Dengan terpenuhinya kewajiban jaminan reklamasi, maka isu tersebut tidak lagi relevan untuk dipersoalkan,” pungkasnya.

megapolitanco
Editor