Megapolitan.co – Situasi pertambangan di Maluku Utara disebutkan sedang berada dalam “darurat tata kelola” oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Temuan ini mengungkap bukan hanya kerusakan ekologis yang kian parah, tetapi juga kriminalisasi warga, tumpang tindih perizinan, hingga indikasi pertarungan kepentingan antar perusahaan besar nikel di Halmahera.

Dalam laporan setebal 46 halaman berjudul “Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera”, JATAM menilai industri tambang telah menjelma menjadi arena transaksi kekuasaan.

“Ini melibatkan aparat, birokrat, dan perusahaan, sementara warga adat kehilangan ruang hidup mereka,” tulis laporan tersebut, Kamis (20/11/2025).

Lingkungan Rusak, Warga Terdesak

JATAM menyoroti perubahan drastis lanskap Halmahera Timur selama dua dekade terakhir. Hutan yang sebelumnya menopang hidup masyarakat adat kini berganti menjadi kawasan industri tambang.

Laporan itu mencatat pencemaran Sungai Sangaji, hilangnya kebun sagu dan pala, hingga krisis air bersih yang mulai menghimpit warga.

Kriminalisasi juga turut menjadi sorotan. Kasus penangkapan 27 warga Maba Sangaji saat aksi damai menolak tambang, di mana 11 orang kemudian ditetapkan tersangka, digambarkan sebagai bentuk represi.

Dalam laporan itu, JATAM menyebut adanya intimidasi dan dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen.

Salah satu temuan paling serius adalah tumpang tindih izin antara perusahaan-perusahaan tambang. JATAM menduga terjadi manipulasi tapal batas dan perubahan dokumen administratif untuk memperkuat klaim korporasi tertentu.

Konflik antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) bahkan digambarkan bak “perang perusahaan”, melibatkan saling lapor, pemasangan police line, hingga dugaan pemalsuan dokumen.

Temuan ini, menurut JATAM, menegaskan betapa lemahnya peran negara dalam mengendalikan industri tambang di Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara Terseret

Kisruh pengelolaan tambang juga menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Publik mempertanyakan transparansi kepemilikan saham tambang keluarganya di tengah carut marutnya perizinan. JATAM sebelumnya merilis laporan lain yang mengaitkan keluarga Sherly dengan lima perusahaan tambang di Malut.

Dalam konteks pengawasan yang lemah, JATAM menilai kepentingan bisnis pejabat publik dapat menciptakan benturan etik yang serius.

Sherly membantah adanya konflik kepentingan dan menegaskan bahwa kepemilikan saham tersebut merupakan warisan keluarga serta tidak lagi terlibat dalam kepengurusan perusahaan.

“Saya dari awal transparan saya punya saham di beberapa perusahaan tambang itu tidak ada yang salah. Saya punya saham karena itu turun waris ketika almarhum meninggal,” papar Sherly.