Megapolitan.co – Komisi I DPRD Jawa Barat melontarkan kritik keras terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/Disperkimtan tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya menabrak prinsip kepastian hukum, tetapi juga memicu kekacauan perizinan lintas sektor dan berpotensi mengerem laju ekonomi Jawa Barat, termasuk menggagalkan program nasional pembangunan 3 juta rumah.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyampaikan kritik tersebut saat rapat kerja Komisi I DPRD Jabar terkait evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digelar di Aula Bupati Bekasi, Selasa 20 Januari 2026.
“Kita sedang mengumpulkan dampak dari beberapa perizinan yang terhenti karena adanya surat edaran gubernur. Sejauh ini sudah terlihat beberapa masalah, dan ini masih terus kita koreksi, tampung, dan dalami,” ujar Rahmat.
Menurutnya, penghentian perizinan melalui surat edaran telah menimbulkan efek berantai pada berbagai sektor strategis. Aktivitas pertambangan, perumahan rakyat, hingga perhotelan dilaporkan mengalami stagnasi, bahkan berhenti total.
“Usaha mereka jadi nggak jalan. Jadi nggak jalan sama sekali,” katanya.
Rahmat menegaskan, kebijakan tersebut menjadi penghambat serius bagi pelaksanaan program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto di Jawa Barat. Ia mengungkapkan, asosiasi pengembang perumahan dengan sekitar 300 anggota terdampak langsung akibat terhentinya proses perizinan.
“Sebanyak 55 pengusaha yang seharusnya sudah memulai pekerjaan pembangunan perumahan terhenti karena surat edaran ini,” ujarnya.
Dampak kebijakan itu, lanjut Rahmat, tidak berhenti pada pengusaha, tetapi menjalar langsung ke sektor tenaga kerja, terutama pekerja informal yang hidup dari proyek-proyek pembangunan.
“Terbayang nggak tukang-tukang bangunan itu nggak jalan kerjanya. Ekonomi nggak jalan. Pekerja informal kita di Jawa Barat itu kan tidak tercatat, tapi mereka hidup dari proyek-proyek perumahan,” ucapnya.






Tinggalkan Balasan