“Di RSUD, Dinas Perkimtan, Setwan, bahkan di bidang maladministrasi, banyak mutasi dilakukan tanpa prosedur. Semua seolah dipaksakan,” ungkapnya.

Genta juga menyoroti pencopotan Kepala Inspektorat Kota Bekasi yang diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt) oleh wali kota.

Ia menyebut langkah ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan internal dan membuka ruang intervensi politik di tubuh birokrasi.

“Ketika fungsi Inspektorat dilemahkan, sistem pengawasan internal lumpuh dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” paparnya.

Atas temuan dan kejanggalan tersebut, Germaksi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memeriksa kebijakan mutasi di Pemkot Bekasi.

“Kami mendesak KPK segera memeriksa Wali Kota Bekasi. Dugaan jual beli jabatan ini mencoreng integritas kepala daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi,” tegasnya.

Genta menegaskan, praktik seperti itu hanya akan merusak semangat profesionalisme ASN.

“Ketika promosi jabatan tidak lagi berdasarkan kinerja, pelayanan publik akan terganggu, dan kebijakan daerah tak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

megapolitanco
Editor