Megapolitan.co – Proses pengajuan alih status izin tinggal warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KD menuai sorotan keras.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi diduga tetap memproses pengajuan KITAS investor, meski yang bersangkutan tengah dilaporkan atas dugaan penggelapan uang perusahaan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Sorotan muncul setelah sponsor lama disebut telah mencabut surat penjaminan terhadap KD. Namun, proses administrasi izin tinggal diduga masih berjalan dengan penjamin baru, PT Mutiara Lancar Makmur (MLM).

Direktur PSHAB Bekasi sekaligus praktisi hukum dari Firma Hukum SYS & Partner, Hani SYS, menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar keimigrasian.

“Jika sponsor mencabut dukungannya akibat pelaporan tersebut, maka syarat utama permohonan KITAS otomatis gugur,” ujar Hani, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, keberadaan sponsor merupakan syarat mutlak dalam penerbitan izin tinggal terbatas bagi tenaga kerja asing maupun investor asing di Indonesia.

Karena itu, ketika penjamin lama mencabut jaminan akibat persoalan hukum, seharusnya permohonan tidak lagi diproses.

Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Bekasi seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengajuan KITAS KD, terlebih status hukum WNA tersebut masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Seharusnya pihak Kantor Imigrasi Bekasi tidak akan memproses atau menerbitkan KITAS tanpa adanya penjamin yang sah,” kata Hani.

Ia juga menyoroti adanya mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh apabila WNA sedang menghadapi sengketa hukum dengan sponsor lama.

Menurutnya, langkah pertama yang wajib dilakukan ialah penyelesaian perkara hukum sebelum proses administrasi keimigrasian dilanjutkan.

Selain itu, ia menyebut opsi Exit Permit Only (EPO) seharusnya menjadi prosedur yang ditempuh jika KITAS lama dicabut oleh sponsor sebelumnya.

“WNA tersebut wajib mengurus EPO untuk keluar dari Indonesia secara sah sebelum dapat mengajukan visa/KITAS yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara, Hisar Pardomuan, mempertanyakan sikap Kantor Imigrasi Bekasi yang dinilai belum transparan menjelaskan proses verifikasi pengajuan ITAS investor KD.

Menurut Hisar, publik hingga kini belum memperoleh jawaban substantif terkait legalitas penjamin baru maupun validitas dokumen administrasi yang diajukan.

“Kalau memang seluruh data pengajuan ITAS investor itu sudah lengkap dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seharusnya pihak imigrasi berani menunjukkan secara terbuka hasil verifikasi administrasinya,” tegasnya.

Hisar juga menilai proses investigasi dan verifikasi lapangan justru terkesan terlambat dilakukan, yakni setelah polemik mencuat ke publik dan viral di media sosial.

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalitas dan integritas proses verifikasi administrasi yang dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya pihak Imigrasi Bekasi menyebut proses administrasi KITAS KD masih berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan belum dihentikan.

“Status pelapor atau korban kejahatan di kepolisian tidak membatasi mobilitas pengurusan imigrasi. Namun, WNA wajib bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, misalnya jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” kata Kepala Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian, Ahmad Ady Majeng, Jumat, 22 Mei 2026.

Pernyataan tersebut justru memantik kritik karena dianggap bertentangan dengan praktik umum penanganan WNA bermasalah di Indonesia.

Dalam banyak kasus, WNA yang tengah tersangkut perkara pidana biasanya mengalami pembatasan administrasi keimigrasian hingga proses hukum selesai.

megapolitanco
Editor