Megapolitan.co – Ketua Gerakan Masyarakat Bekasi (Germaksi), Genta turut mengkritik kebijakan mutasi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Menurutnya, mutasi tersebut justru memperkuat dugaan publik tentang masih berlangsungnya praktik jual beli jabatan di tubuh birokrasi Bekasi.
“Mutasi dan rotasi itu bukan berdasarkan penilaian kinerja, tapi sarat kepentingan politik. Banyak pejabat diangkat secara tiba-tiba tanpa proses jenjang karir yang jelas. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya praktik transaksional di balik kebijakan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Genta, kebijakan yang diambil wali kota cenderung menabrak aturan main kepegawaian dan mengabaikan prinsip meritokrasi.
Ia menilai, seharusnya setiap mutasi dan promosi jabatan dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, serta Permen PAN-RB No. 13 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan pejabat wajib mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan pribadi atau kepentingan politik,” katanya.
Germaksi menemukan sejumlah anomali dalam mutasi dan promosi jabatan, salah satunya pengangkatan Santi Septiani menjadi Kepala Bidang Penunjang Medik RSUD Kota Bekasi.
Genta menyebut, Santi yang sebelumnya hanya staf tiba-tiba melompat ke jabatan Eselon III, tanpa melalui jenjang struktural yang semestinya.
“Kalau dari jabatan fungsional seharusnya mau ke struktural, harus menduduki jabatan Eselon IV terlebih dahulu, sekian bulan sebelum bisa naik ke Eselon III. Tapi mutasi kali ini, banyak ASN yang tiba-tiba loncat jabatan tanpa mekanisme itu,” jelasnya.
Ia menegaskan praktik serupa bukan hanya terjadi di RSUD, tetapi juga di Dinas Perkimtan, Sekretariat DPRD (Setwan), dan sejumlah instansi lainnya.





Tinggalkan Balasan