Megapolitan.co – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menegaskan penjualan 90.000 metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kepastian ini disampaikan setelah KATAM melakukan pemeriksaan dokumen, analisis yuridis, serta pemantauan intensif atas dinamika kasus sepanjang 2025.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menyampaikan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan kajian komprehensif terhadap aspek perizinan, dokumen hukum, hingga kewajiban finansial perusahaan.

“Memang sempat muncul dugaan pelanggaran pada tahap awal. Namun setelah dilakukan penelitian dan penelaahan menyeluruh sepanjang 2025, kami tidak menemukan adanya pelanggaran. Penjualan ore tersebut berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku,” ujar Muhlis dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/1/2026).

Muhlis mengungkapkan, PT WKM telah lebih dahulu mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada KATAM Maluku Utara pada 12 Mei 2025.

Surat bernomor 065/WKM-JKT/V/2025 itu merespons pemberitaan yang berkembang terkait aktivitas penjualan bijih nikel.

Meski demikian, KATAM memilih bersikap hati-hati dengan tidak segera mengeluarkan pernyataan sebelum seluruh data diverifikasi.

“Kami menerima surat klarifikasi itu sejak Mei 2025, tetapi memilih melakukan pendalaman dokumen dan memantau perkembangan kasus secara menyeluruh sebelum menyampaikan sikap resmi,” jelasnya.

Izin Terbit 2018, Penjualan Baru 2021

Hasil penelusuran KATAM menunjukkan persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara telah terbit sejak 2018. Namun realisasi penjualan baru dilakukan tiga tahun kemudian, yakni pada 2021.

Menurut Muhlis, jeda waktu tersebut justru mencerminkan kehati-hatian perusahaan dalam memastikan seluruh aspek administratif dan perizinan terpenuhi.

megapolitanco
Editor