Megapolitan.co – Pemerintah mengalihkan fokus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk menentukan besaran upah sesuai kondisi lokal.

Melalui aturan baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), kebijakan ini menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya diatur lewat Permenaker.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan adanya perubahan fundamental dalam cara pemerintah menetapkan upah minimum.

“Skema baru ini tidak lagi menggunakan formula satu angka nasional. Penetapan upah minimum akan disesuaikan secara fleksibel sesuai kondisi ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah,” ujar.

Kebijakan ini lahir sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, yang mengamanatkan agar KHL menjadi unsur utama dalam perhitungan upah.

Dengan sistem baru, pola pengumuman UMP yang sebelumnya serentak pada 21 November tidak lagi diwajibkan.

Kini, peran strategis berada pada Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.

Mereka akan menyusun rekomendasi berdasarkan koefisien pertumbuhan ekonomi daerah, dinamika biaya hidup, serta struktur ketenagakerjaan lokal.

Pendekatan ini dipandang lebih responsif dalam menangani ketimpangan upah antarwilayah.

Bagi kelompok buruh, skema baru ini memberikan harapan karena lebih menempatkan faktor sosial-ekonomi sebagai pertimbangan utama, bukan sekadar hitungan administratif.

Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha disebut menjadi pilar transparansi dalam merumuskan upah minimum.

“Dengan transformasi ini, keputusan pengupahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mempertimbangkan hak dan kebutuhan pekerja serta kondisi daerah,” ungkap Yassierli.

Melalui perubahan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kondusivitas dunia usaha, agar kebijakan upah minimum lebih adaptif terhadap realitas ekonomi di lapangan.

megapolitanco
Editor