Megapolitan.co – Aktivitas penumpukan dan pengelolaan batubara (stockpile) di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, disebut-sebut melanggar zonasi pemukiman. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020.

Menurut dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tercantum dalam perda tersebut, wilayah Kelurahan Kalitimbang, tempat aktivitas stockpile berlangsung, ditetapkan untuk peruntukan permukiman.

Artinya, kegiatan industri tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan pelanggaran tata ruang dan pelanggaran hukum. Keberadaan aktivitas industri di area pemukiman, juga menimbulkan keresahan masyarakat, terutama terkait polusi udara, kebisingan, serta potensi pencemaran lingkungan yang dapat memengaruhi kualitas hidup warga sekitar.

Ironisnya, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari otoritas terkait. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, pelaku usaha wajib menyesuaikan izin penggunaan lahan dan operasionalnya dengan zonasi yang telah ditetapkan dalam perda.

Pertanyaan pun muncul mengenai keabsahan izin yang digunakan oleh pengelola stockpile. Apakah izin usaha dan izin penggunaan lahan yang dimiliki perusahaan masih sah, atau justru diterbitkan tanpa mempertimbangkan kesesuaian tata ruang sebagaimana diatur dalam regulasi daerah?

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, TB Dendi Rudiatna, menegaskan wilayah Kecamatan Cibeber dan Cilegon memang ditetapkan untuk perdagangan dan jasa. Namun, kawasan Kalitimbang masuk dalam zonasi pemukiman.

“Setelah kita bahas, dari segi pemanfaatan ruang itu sebagai perdagangan dan jasa,” kata Dendi, Jumat (7/11/2025).

Penegakkan aturan tata ruang, menurut para pemerhati lingkungan, tidak bisa dianggap sepele. Jika kawasan pemukiman dialihfungsikan menjadi area industri tanpa dasar hukum yang sah, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola ruang dan keadilan sosial di Kota Cilegon.

Selain melanggar prinsip tata ruang, keberadaan stockpile di kawasan pemukiman juga bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Area hunian semestinya menjadi ruang hidup yang aman, bersih, dan sehat bagi masyarakat, bukan justru menjadi lokasi aktivitas industri yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Warga sekitar juga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait izin aktivitas tersebut. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak oleh kebisingan, debu, dan gangguan lingkungan lainnya.

Penegakan aturan tata ruang bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menyangkut hak warga atas lingkungan hidup yang layak. Jika benar terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah daerah perlu segera menghentikan aktivitas tersebut, meninjau ulang perizinannya, dan mengembalikan fungsi kawasan Kalitimbang sesuai peruntukannya sebagai wilayah pemukiman.

megapolitanco
Editor