Megapolitan.co – Aparat keamanan Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan layanan haji ilegal.
Ketiganya diamankan dari sebuah kamar setelah diduga menyebarkan iklan berisi informasi tak sesuai untuk menawarkan jasa haji nonresmi.
Penggerebekan tersebut terekam dalam video yang diunggah akun X @security_gov pada Rabu, 29 April 2026.
Dalam rekaman itu, sejumlah kendaraan polisi terlihat tiba di lokasi sebelum petugas langsung masuk dan mengamankan para terduga pelaku.
Dalam video berdurasi 48 detik tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal itu.
Barang bukti yang diamankan antara lain perangkat komunikasi, kartu identitas haji palsu, serta uang tunai.
Uang yang ditemukan terdiri dari pecahan rupiah, mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000, yang tersimpan dalam laci dan terlihat dalam beberapa bundel.
“Mereka telah ditahan dan prosedur hukum telah diambil untuk kemudian dirujuk ke Penuntutan Umum,” tulis keterangan dalam unggahan lainnya, dikutip, Jumat (1/5/2026).
Rekaman juga memperlihatkan aparat menggiring sejumlah orang yang mengenakan rompi cokelat dengan lencana bendera Merah Putih.
Pihak kepolisian mengingatkan seluruh warga yang berada di Arab Saudi agar mematuhi aturan dan ketentuan terkait pelaksanaan ibadah haji.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada otoritas resmi jika menemukan pelanggaran.
Pada musim haji 2026, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta dikenakan bagi mereka yang menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Makkah dan kawasan suci pada periode 18 April hingga 31 Mei 2026.
Sementara itu, pelanggaran yang melibatkan penggunaan visa kunjungan untuk berhaji tanpa izin dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta dalam periode yang sama.
Tak hanya itu, pihak yang membantu atau menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah agar bisa menunaikan ibadah haji secara ilegal juga terancam denda hingga SAR 100.000 atau setara Rp463 juta.
Selain sanksi finansial, pelanggar juga berpotensi dideportasi dan masuk daftar hitam sehingga dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sebagai catatan, izin resmi bagi calon jemaah haji ditandai dengan kepemilikan Kartu Nusuk Haji yang menjadi identitas sekaligus akses masuk ke Masjidil Haram dan lokasi suci lainnya selama pelaksanaan ibadah.






Tinggalkan Balasan