Megapolitan.co – Kontroversi proyek Wisata Air Kalimalang kian melebar. Jika sebelumnya sorotan tertuju pada proses lelang dan isu CSR, kini perhatian mengarah pada aspek regulasi yang dinilai menjadi titik awal persoalan.
Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, menilai penerbitan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2025 patut dikritisi karena diduga membuka ruang pengondisian proyek sejak tahap kebijakan.
Menurutnya, regulasi tersebut bukan sekadar payung hukum administratif, melainkan berpotensi menjadi instrumen strategis yang mengarahkan pengelolaan proyek kepada pihak tertentu melalui penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot (PTMP).
“Di sinilah peran strategis wali kota. Melalui PTMP, tahap eksekusi proyek berlangsung, yang kemudian berujung pada penetapan PT Miju Dharma Angkasa (PT MDA) sebagai pemenang lelang. Proses ini dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip persaingan yang sehat,” ujar Mulyadi, Senin 20 April 2026.
Forkim memandang, keterlibatan kepala daerah dalam membentuk arah kebijakan memiliki dampak langsung terhadap integritas proyek.
Jika regulasi sejak awal sudah mengarahkan aktor pelaksana, maka ruang kompetisi dinilai menjadi sempit.
Tak hanya soal regulasi, dugaan perlakuan khusus terhadap salah satu peserta juga menguat. Forkim mengaku menemukan indikasi adanya pemberian “hak lebih” dan “prioritas menuju karpet merah” kepada PT MDA sebagai pemrakarsa proyek.
“Jika sejak awal sudah ada pihak yang diprioritaskan, maka patut dipertanyakan: apakah proses lelang benar-benar kompetitif, atau hanya formalitas untuk melegitimasi hasil yang telah diarahkan?” kata Mulyadi.
Dari sisi hukum, kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, terutama terkait transparansi, persaingan sehat, dan perlakuan yang adil.
Lebih jauh, Forkim juga menyinggung potensi konsekuensi hukum apabila dugaan pengondisian melalui regulasi terbukti. Kebijakan yang menyimpang dari prinsip tata kelola dinilai dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, muncul pula isu kontribusi CSR sebesar Rp36 miliar dari PT MDA yang disebut-sebut berkaitan dengan pemberian prioritas dalam proyek. Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya irisan kepentingan dalam proses pengadaan.
“Ketika CSR dijadikan pertimbangan untuk memenangkan lelang, maka batas antara kepentingan sosial dan bisnis menjadi kabur. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Mulyadi.
Dengan berkembangnya berbagai temuan dan dugaan tersebut, proyek Wisata Air Kalimalang kini tak hanya diuji dari sisi realisasi pembangunan, tetapi juga dari aspek kebijakan dan akuntabilitas.
Forkim menilai, tanpa transparansi dan pengawasan ketat, proyek ini berisiko menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek publik di daerah.






Tinggalkan Balasan