Megapolitan.co – Dorongan agar penanganan dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 milik PLN Indonesia Power lebih progresif kembali mencuat.
Center for Budget Analysis (CBA) menilai langkah hukum saat ini belum menyentuh inti persoalan dan mendesak percepatan penetapan tersangka.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut penetapan tersangka sebagai pintu utama untuk mengurai dugaan praktik korupsi, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menembus jaringan yang lebih luas.
“Yang lebih penting saat ini adalah penetapan tersangka dan menjerat dengan pasal TPPU, supaya jelas ke mana saja aliran uang itu mengalir,” ujar Uchok dalam keterangannya, Minggu 3 Mei 2026.
Menurutnya, tanpa langkah tersebut, proses hukum berpotensi berjalan di tempat dan tidak menyasar aktor kunci. Ia bahkan mengkritik langkah penggeledahan yang telah dilakukan penyidik.
“Kalau hanya penggeledahan di beberapa lokasi, itu seperti komedi putar. Harus berani menyentuh pusat pengambil kebijakan,” tegasnya.
CBA juga meminta aparat penegak hukum berani menelusuri hingga ke level pengambil keputusan strategis, termasuk jajaran pimpinan perusahaan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dapot Dariaman, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Lokasi tersebut meliputi kantor PT High Voltage Technology di Office 88 Kasablanka, Jakarta Selatan, serta dua rumah di kawasan Pancoran Mas, Depok, dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek migrasi sistem pembangkitan listrik dari 500 kV ke 150 kV pada tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp219,2 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp177,5 miliar.
Dalam penyelidikan awal, aparat menduga adanya praktik penggelembungan anggaran (mark up).
Dugaan ini menjadi dasar untuk menghitung potensi kerugian negara sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.






Tinggalkan Balasan