Megapolitan.co – Polemik antara pengembang Perumahan Cilegon Land dan pemilik lahan di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, mulai menemukan titik terang.
Perselisihan yang sempat memicu protes warga terkait aktivitas truk tambang di dalam kawasan perumahan, dimediasi oleh pihak kecamatan setempat.
Mediasi digelar di Kantor Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Jumat, 7 November 2025 siang, dihadiri oleh Camat Cibeber, Lurah Cibulakan, Kapolsek Cibeber, perwakilan Koramil, warga perumahan Cilegon Land, serta kedua pihak yang bersengketa, yakni pengembang Cilegon Land, Hani, dan pemilik lahan, Sarnawi.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting. Salah satunya, pihak pengembang Cilegon Land berkomitmen untuk segera membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang diminta warga, seperti pembangunan masjid, sarana olahraga, dan perbaikan jalan.
Selain itu, kedua belah pihak juga menyepakati penghentian total aktivitas kendaraan truk tambang mulai 16 November 2025.
Apabila kesepakatan tersebut dilanggar, pemilik lahan bersama pihak Cilegon Land akan menutup total akses jalan yang dilalui truk tambang, yang melewati area milik pengembang dan lahan pribadi.
Sebelumnya, pihak pengembang dan pemilik lahan Sarnawi, telah menandatangani perjanjian di bawah akta notaris.
Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa pembayaran lahan dilakukan melalui beberapa termin dan aktivitas tambang hanya berlangsung selama tiga bulan.
Namun, kesepakatan itu dinilai dilanggar sehingga menimbulkan kerugian di pihak pengembang.
Dengan pelanggaran perjanjian tersebut, pengembang mengaku mengalami kerugian besar dan nyaris kolaps karena protes warga yang terganggu oleh kebisingan serta kerusakan rumah akibat lalu lintas truk tambang di dalam kompleks.
Kuasa hukum pengembang, Dewi Rahati, menyoroti tumpang tindih izin usaha yang terjadi di kawasan yang sama.
“Ko bisa dalam satu lahan ada dua objek usaha, baik untuk perumahan dan untuk tambang,” ucap Dewi.
Sementara itu, perwakilan warga perumahan Cilegon Land, Ananda, menegaskan bahwa pihaknya menunggu realisasi penghentian aktivitas truk tambang sesuai hasil mediasi.
“Truk tambang yang melintas di perumahan secepatnya harus ditutup, karena sudah ada kesepakatan antara keduanya dengan ditandatangani oleh pihak kepolisian dari Polsek Cibeber dan Pak Camat Cibeber,” tandasnya.
Protes Warga
Sebelumnya, warga Perumahan Cilegon Land, Kota Cilegon, memprotes keras aktivitas truk tambang yang melintas di kawasan perumahan mereka. Aksi protes tersebut terekam dalam video amatir warga dan kini viral di media sosial.
Dalam video itu, sejumlah warga terlihat berdebat dengan pengemudi truk yang melintas di jalan perumahan.
Warga menilai aktivitas truk tambang telah menimbulkan keresahan dan merusak lingkungan tempat tinggal mereka.
“Truk-truk ini lewat hampir 24 jam. Padahal pemerintah sudah menetapkan jam operasional tambang hanya pukul 22.00 sampai 05.00 WIB,” ujar Anisa, salah satu warga Cilegon Land, Selasa, 4 November 2025.
Warga mengaku kerusakan mulai terjadi di sejumlah rumah akibat getaran dari kendaraan bertonase berat tersebut.
Beberapa rumah mengalami retak pada dinding dan plafon rusak karena truk tambang kerap melintas dengan muatan penuh.






Tinggalkan Balasan