Megapolitan.co – Pihak Bandara Internasional Soekarno-Hatta melarang anak-anak bermain layang-layang di sekitar bandara maupun jalur penerbangan. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan operasional penerbangan.
Asst Deputy Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi menegaskan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas utama yang harus dijaga bersama.
“Kami terus mengimbau seluruh masyarakat di sekitar bandara agar memahami risiko bermain layang-layang di area terlarang dan mendukung upaya menjaga keselamatan operasional penerbangan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (7/7/2025).
Menurut Dwi, dukungan dari pemerintah daerah juga sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan.
“Kami juga berharap Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dapat mendukung penegakan ketertiban di luar kawasan bandara, khususnya terkait aktivitas bermain layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan maupun keamanan penerbangan,” tambahnya.
Larangan bermain layang-layang di sekitar kawasan bandara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
• UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Pasal 210)
• PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI
• Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian KKOP
• PKPS Bagian 101 tentang Balon Udara, Layang-layang, Roket Tanpa Awak
• Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004
• Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024
Adapun area terlarang untuk menerbangkan layang-layang meliputi wilayah permukiman di jalur pendaratan dan lepas landas pesawat, area sekitar pagar bandara (perimeter utara dan selatan), serta kawasan terbuka dalam radius 15 kilometer dari titik pusat Bandara Soekarno-Hatta.
Aktivitas menerbangkan layang-layang di jalur penerbangan berpotensi membahayakan pesawat, mulai dari gangguan komunikasi dan navigasi hingga risiko kerusakan pada mesin atau baling-baling pesawat yang dapat memicu insiden serius.
Sebagai langkah pencegahan, Bandara Soekarno-Hatta telah memasang rambu dan spanduk larangan, menyebarluaskan informasi melalui media sosial, serta melakukan edukasi kepada warga sekitar.
Masyarakat diimbau segera melapor jika melihat aktivitas berbahaya di sekitar jalur penerbangan melalui Call Center 172 atau media sosial resmi Bandara Soekarno-Hatta.






Tinggalkan Balasan