Dalam peluncuran naskah akademik RKUHAP, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward O.S. Hiariej mengingatkan bahwa, “KUHAP baru tidak boleh menimbulkan saling sandera antarpenegak hukum.” Pesan ini menegaskan bahwa politik hukum pidana tidak boleh menjadi arena pertarungan institusional, melainkan ruang kolaborasi demi kepastian hukum dan perlindungan HAM.

Negara Hukum yang Beradab

RKUHAP juga membawa kemajuan penting dalam perlindungan HAM. Hak tersangka untuk memperoleh penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, hak korban untuk mendapatkan keadilan, serta jaminan privasi dalam penyidikan menunjukkan pergeseran paradigma: dari hukum yang menghukum menjadi hukum yang melindungi.

Namun, perluasan bentuk upaya paksa seperti penyadapan dan pemblokiran data menuntut kontrol ketat agar tidak menabrak hak privasi dan asas proporsionalitas. Perlindungan HAM bukan sekadar larangan penyiksaan, tetapi penghormatan terhadap martabat manusia.

Keadilan prosedural harus dijaga sekuat keadilan substantif. Sebab negara hukum sejati tidak diukur dari banyaknya orang dihukum, melainkan dari sejauh mana hukum melindungi yang lemah dari kekuasaan yang kuat.

Apresiasi terhadap semangat pembaruan RKUHAP penting, tetapi kewaspadaan konstitusional juga wajib. KUHAP baru tidak boleh menjadi sarana “penertiban” warga, melainkan sarana peradaban. Negara hukum hanya bermakna jika negara mampu menahan diri dari godaan kekuasaan yang berlebihan.

Jika RKUHAP mampu menyeimbangkan antara kekuasaan dan kemanusiaan, maka Indonesia tidak hanya memiliki hukum pidana nasional yang baru, tetapi juga langkah besar menuju negara hukum yang beradab dan demokrasi yang matang.

 

Minggu 2 November 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi

megapolitanco
Editor