Bekasi di Zona Bahaya, Kepercayaan Publik Tergerus

Kondisi Bekasi yang berada di zona rentan integritas menjadi sinyal keras bagi Pemerintah Kota agar segera berbenah. Skor 63,26 poin pada SPI 2024 bahkan menurun lima poin dibanding tahun sebelumnya, memperlihatkan memburuknya persepsi publik terhadap kejujuran dan etika birokrasi.

Rendahnya integritas menjadi ancaman nyata bagi kepercayaan publik. Tanpa langkah reformasi yang konkret, kepercayaan warga terhadap aparatur negara akan terus memudar, dan Bekasi berpotensi terjebak dalam siklus birokrasi koruptif.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris Bobbihoe periode 2025–2029, tercantum arah kebijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.

“Adapun beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menguatkan tata kelola pemerintahan seperti meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, mempermudah akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan, mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan layanan publik, dan lain sebagainya,” demikian bunyi RPJMD tersebut.

Namun tanpa komitmen politik dan pengawasan publik yang kuat, janji reformasi berisiko hanya menjadi formalitas di atas kertas.

MCP memang menilai aspek pencegahan korupsi secara administratif, tetapi tidak mencerminkan integritas faktual di lapangan. Artinya, tingginya skor MCP belum tentu menandakan bersihnya praktik birokrasi.

Perbaikan perlu difokuskan pada penerimaan daerah, perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa, bidang yang selama ini rawan menjadi celah penyalahgunaan wewenang.

Tanpa langkah nyata, Bekasi akan terus berada dalam lingkaran “rentan integritas”, di mana kejujuran menjadi slogan kosong, dan kepercayaan publik terus terkikis oleh praktik birokrasi yang abu-abu.

megapolitanco
Editor