Megapolitan.co – Proses pembebasan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar di Kabupaten Bekasi terancam menjadi skandal korupsi besar.
Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kejanggalan utama mencuat setelah PT PLN Nusantara Power Unit Pelaksana (UP) Muara Tawar mengklaim telah menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan sejak periode 2007 hingga 2008.
Klaim tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana ahli waris pemilik lahan menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun pembayaran.
Klaim PLN Dibantah Aksi Massa Ahli Waris
Desakan investigasi oleh CBA dipicu oleh surat resmi PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar bernomor 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Senior Manager Harmanto. Surat itu menegaskan bahwa pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi telah rampung belasan tahun lalu.
Namun, informasi ini sontak menimbulkan tanda tanya besar. Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis, Uchok Sky Khadafi, jika pembayaran benar-benar sudah dilakukan, mustahil terjadi protes massal.
“Jika PLN memang sudah melakukan pembayaran atas lahan tersebut, maka tidak mungkin ada aksi ratusan orang yang mewakili keluarga ahli waris Ganen Bin Nisan berunjuk rasa di kantor PLN Nusantara Power UP Muara Tawar,” kata Uchok, Kamis (27/11/2025).
Faktanya, ratusan ahli waris hingga kini masih berjuang menuntut hak mereka, bahkan sempat menggelar aksi protes di Jalan Muara Tawar, Segara Jaya, Tarumajaya.
Mereka menegaskan bahwa sisa lahan seluas 7.000 meter persegi belum pernah diganti rugi, meskipun PLN mengklaim sebaliknya.
CBA mengungkapkan temuan krusial yang semakin memperkuat dugaan korupsi. Pihaknya menerima informasi bahwa girik asli lahan tersebut masih berada dalam penguasaan ahli waris Ganen Bin Nisan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis: Jika dokumen kepemilikan asli masih utuh di tangan keluarga, ke mana sesungguhnya uang miliaran rupiah yang diklaim telah dikeluarkan oleh PLN berlabuh?
“PLN bayar sama siapa sisa tanah seluas 7.000 meter persegi sejak 2008? Potensi kerugian negara atau dugaan korupsi di anggaran sekitar Rp42 miliar harus segera disidik oleh Kejagung,” tegas Uchok.
Selain masalah pembayaran, CBA juga menyoroti kejanggalan pada administrasi kepemilikan. PLN disebut-sebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut.
Menurut Uchok, keberadaan HGB ini justru memperdalam indikasi adanya rekayasa administrasi dalam proses pembebasan lahan.
“Ini aneh dan janggal. Masak belum bayar kepada ahli waris, tapi sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan. Ada yang tidak beres dan harus dibongkar,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, PT PLN Nusantara Power maupun PLN pusat belum memberikan klarifikasi resmi terkait desakan pemeriksaan dan dugaan kejanggalan serius yang diungkap oleh Center for Budget Analysis ini.
Publik kini menanti langkah cepat dari Kejaksaan Agung untuk membongkar dugaan korupsi yang menyelimuti proyek strategis negara tersebut.






Tinggalkan Balasan