Megapolitan.co – Desakan agar penyidikan dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power diperluas terus bergulir.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak berhenti pada level pelaksana proyek atau vendor.

Uchok menilai pengusutan perkara harus menjangkau lingkaran pengambil keputusan di tubuh PT PLN (Persero) dan anak usahanya.

Menurutnya, penyidik perlu melakukan penggeledahan terhadap kantor maupun kediaman sejumlah pimpinan perusahaan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.

“Jika Kejati DKI serius mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya, maka penggeledahan harus diperluas hingga ke level pimpinan, termasuk Dirut PLN, Dirut PLN Indonesia Power, dan Direktur Operasi Batubara PLN IP,” kata Uchok dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Ia berpendapat proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah hampir mustahil berjalan tanpa persetujuan atau setidaknya pengetahuan dari jajaran manajemen puncak.

Karena itu, penyidikan dinilai perlu menelusuri seluruh proses pengambilan keputusan di internal perusahaan.

CBA juga menyoroti proses tender proyek yang dinilai memiliki indikasi kepentingan tertentu. Bahkan, Ucok menduga proyek tersebut berpotensi berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan politik menjelang agenda kontestasi nasional.

“CBA melihat adanya indikasi kuat bahwa tender proyek ini berkaitan dengan kepentingan pembiayaan politik, baik untuk pilkada maupun pilpres, guna mendukung calon-calon tertentu,” ujarnya.

Menurut Uchok, praktik penggelembungan anggaran atau mark up kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi dalam proyek-proyek strategis negara.

Oleh sebab itu, penyidik diminta mengusut perkara secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek migrasi unit pembangkitan di PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Bidang Intelijen Kejati DKI Jakarta untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari 500 kV menjadi 150 kV dengan pagu anggaran sebesar Rp219,3 miliar.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak sekitar Rp177,6 miliar.

Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah menggeledah kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.

Selain itu, dua rumah yang berada di kawasan Depok serta Lebak Bulus, Jakarta Selatan, juga turut digeledah.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang dinilai relevan untuk kebutuhan pembuktian perkara.

Ucok menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih agar publik dapat melihat keseriusan aparat dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor energi.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pihak vendor atau pelaksana proyek. Jika memang ada keterlibatan pejabat tinggi di PLN atau PLN Indonesia Power, maka harus diungkap secara terang-benderang,” tandasnya.

CBA berharap pengusutan kasus ini dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membersihkan proyek-proyek strategis ketenagalistrikan dari praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

megapolitanco
Editor