Megapolitan.co – Sorotan terhadap kondisi finansial PT PLN (Persero) kembali mencuat.

Lembaga pemantau anggaran Center for Budget Analysis (CBA) menilai lonjakan utang perusahaan listrik pelat merah tersebut sudah berada pada level yang mengkhawatirkan, terlebih di tengah mencuatnya dugaan praktik korupsi di lingkungan anak usaha PLN.

CBA bahkan mempertanyakan tata kelola perusahaan setelah mencermati laporan keuangan yang menunjukkan tren peningkatan utang dari tahun ke tahun.

Menurut mereka, situasi ini perlu menjadi perhatian serius karena PLN merupakan perusahaan strategis yang memegang peran vital dalam penyediaan listrik nasional.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa tren kenaikan utang PLN terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan kajian CBA terhadap laporan keuangan perusahaan, total utang PLN pada 2024 tercatat mencapai Rp711,2 triliun, meningkat sekitar Rp56,2 triliun dibandingkan posisi tahun 2023 yang berada di angka Rp655 triliun.

Namun setelah mencermati dokumen resmi perusahaan, Jajang menemukan angka yang lebih besar. Ia merujuk pada Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasi Interim per 30 Juni 2025 yang ditandatangani Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

“Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa utang PLN pada tahun 2024 sebesar Rp734 triliun,” kata Jajang dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Lebih lanjut, Jajang menjelaskan bahwa utang PLN kembali meningkat pada pertengahan tahun berikutnya.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim per 30 Juni 2025, utang perusahaan tersebut mencapai Rp740 triliun.

“Artinya dari tahun 2024 ke bulan Juni 2025 saja, utang PLN sudah naik sekitar Rp6,1 triliun,” jelasnya.

Menurut Jajang, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius mengingat PLN merupakan perusahaan yang memonopoli layanan listrik di Indonesia.

“Ini PLN yang menguasai atau monopoli listrik di Indonesia. Kok bisa utangnya terus menumpuk. Masa baru enam bulan saja utang sudah naik Rp6,1 triliun,” ujarnya.

Selain persoalan utang, CBA juga menyoroti penanganan dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jajang menilai kasus tersebut harus diusut tuntas karena berpotensi menambah beban finansial perusahaan apabila praktik korupsi tidak segera dibenahi.

“Bisa-bisa hancur ini perusahaan listrik negara jika utang terus menumpuk dan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan sebesar Rp219 miliar dibiarkan saja tanpa ada perbaikan manajemen,” tegasnya.

Karena itu, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk bergerak cepat membongkar kasus dugaan korupsi tersebut serta menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kejati DKI Jakarta harus serius dan cepat membongkar dugaan korupsi proyek migrasi pembangkit Rp219 miliar itu dan menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut,” kata Jajang.

Tak hanya itu, CBA juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Jajang, penerapan TPPU penting agar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan disita oleh negara.

“CBA meminta Kejati DKI Jakarta menggunakan TPPU agar hasil kejahatan korupsi, seperti upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengubah bentuk harta kekayaan hasil kejahatan, bisa dirampas kembali oleh negara,” pungkasnya.

megapolitanco
Editor