Megapolitan.co – PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power (PLN IP) mangkir dari sidang perdana perkara perdata senilai Rp3,7 triliun yang dilayangkan Padepokan Hukum Indonesia (PADHI).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Desember 2025 itu sedianya beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas serta pembacaan pokok perkara.
Perkara dengan nomor register 1280/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu menyeret PLN, Indonesia Power, serta Direktur Operasi Batu Bara PLN IP, Hanafi Nur Rifai.
Ketiganya dianggap lalai dalam pengelolaan pembangkit, mulai dari gangguan Force Outage & Derating (FODER) hingga insiden ledakan dan kebakaran PLTU Labuan Angin di Sumatera Utara yang sempat mengancam stabilitas pasokan listrik.
“Absennya dua pemain kunci sektor ketenagalistrikan tersebut mengundang tanda tanya publik, terlebih gugatan PADHI dianggap menyentuh isu strategis tentang keselamatan operasional dan konsistensi pasokan energi nasional,” ujar Ketua PADHI, Mus Gaber dalam keterangannya dikutip, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, hingga saat ini pihak PLN belum merilis pernyataan resmi terkait gugatan maupun alasan ketidakhadiran mereka. Konfirmasi ke Indonesia Power pun belum membuahkan tanggapan.
Sumber internal hanya menyebut perusahaan sedang memusatkan perhatian pada penanganan bencana banjir di Sumatera.
Dalam dokumen gugatannya, PADHI menegaskan para tergugat “melakukan perbuatan melawan hukum” karena rentetan gangguan pembangkit sepanjang 2024–2025 menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola operasional.
“PADHI mendesak PLN dan PLN IP membuka data FODER secara transparan, termasuk memberikan klarifikasi publik terkait kondisi pembangkit di seluruh wilayah,” tegas Mus Gaber.
Selain itu, PADHI juga meminta laporan audit operasional PLN dan PLN IP untuk periode 2024–2025 dipublikasikan kepada otoritas dan masyarakat.
Organisasi ini turut menuntut audit investigatif independen guna mengurai akar persoalan gangguan sistem, potensi blackout, hingga kebakaran PLTU Labuan Angin.
“Audit ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah berulangnya gangguan kelistrikan yang bisa mengancam stabilitas energi nasional,” tandasnya.
Majelis hakim menyatakan sidang akan dijadwalkan ulang setelah mencatat ketidakhadiran para tergugat.
Publik kini menantikan apakah pada persidangan berikutnya PLN dan Indonesia Power akan muncul untuk memberikan jawaban resmi atas gugatan bernilai fantastis tersebut.






Tinggalkan Balasan