Megapolitan.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda pemerintah memperkuat tata kelola sektor energi melalui pengusutan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi awal adanya dugaan manipulasi kualitas, kuantitas, serta penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pasokan batu bara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap proses pengadaan strategis berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik nasional. Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penyidikan Resmi Dimulai Usai Ditemukan Indikasi Pidana
Fokus penyidikan diarahkan pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Penyidik mendalami dugaan manipulasi spesifikasi batu bara, volume pasokan, hingga mekanisme pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses tersebut, dua perusahaan swasta, yakni PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) dan PT Buana Rizky Armia (PT BRA), turut diperiksa keterkaitannya. Meski demikian, Kortastipidkor Polri menegaskan kedua perusahaan tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan belum ada penetapan tersangka.
Berdasarkan keterangan resmi penyidik, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, “Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penandatanganan dan pelaksanaan kontrak pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU tahun 2022 sampai dengan 2025 telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026”.
Peningkatan status perkara tersebut menunjukkan aparat penegak hukum telah menemukan indikasi adanya peristiwa pidana sehingga proses penanganan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, tim penyidik akan memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Audit BPK Diperlukan untuk Memastikan Nilai Kerugian Negara
Dalam penyidikan ini muncul estimasi kerugian negara sekitar Rp5 triliun. Namun, penyidik menegaskan angka tersebut masih bersifat indikatif dan belum menjadi nilai resmi.
Perhitungan final masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut akan menjadi dasar penting dalam pembuktian unsur kerugian negara pada proses hukum.
Dengan demikian, nilai kerugian negara yang berkembang saat ini masih berupa estimasi awal dan dapat berubah sesuai hasil audit resmi.
Sinergi Polri, BPK, PPATK, dan Ahli Perkuat Penyidikan
Untuk memperkuat konstruksi perkara, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi yang berkaitan dengan proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan BPK RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli pertambangan, serta ahli ketenagalistrikan.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk menguji dugaan penyimpangan spesifikasi batu bara, menelusuri aliran dana, sekaligus memperkuat pembuktian teknis maupun administrasi dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan apabila ditemukan indikasi aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dialihkan ke bentuk aset lain.
Upaya asset recovery juga menjadi bagian dari penyidikan guna memulihkan potensi kerugian negara apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.
Dugaan Kaitan dengan Gangguan Kelistrikan Masih Dikaji
Selain dugaan penyimpangan kontrak, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya hubungan antara kualitas pasokan batu bara dengan gangguan operasional pembangkit listrik.
Dalam dokumen penyidikan disebutkan “Penyimpangan dalam pengadaan batu bara tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kegagalan operasional PLTU yang berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera dan Jawa”.
Pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi penyidikan yang akan diuji melalui pembuktian lebih lanjut.
Penyidik bersama ahli ketenagalistrikan akan mengkaji apakah dugaan manipulasi spesifikasi batu bara memiliki hubungan kausal terhadap gangguan operasional pembangkit.
Karena itu, dugaan keterkaitan antara praktik korupsi dengan peristiwa blackout masih harus dibuktikan melalui audit teknis, pemeriksaan saksi, pendapat ahli, serta proses persidangan sesuai prinsip due process of law.
Penetapan Tersangka Menunggu Alat Bukti Lengkap
Perkembangan penyidikan ini turut menjadi perhatian masyarakat. Namun, Polri menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini publik maupun perbincangan di media sosial.
Dalam perkara korupsi, penetapan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan didukung alat bukti yang cukup. Audit kerugian negara dan penelusuran aliran dana juga menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan. Status hukum mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kortastipidkor Polri memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan berbagai lembaga terkait.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor energi, menjaga keandalan pasokan listrik nasional, serta mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






Tinggalkan Balasan