Megapolitan.co – Polemik pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial KD di Kantor Imigrasi Bekasi terus menjadi perhatian.

Proses administrasi yang tetap berjalan di tengah adanya laporan yang masih berproses memunculkan pertanyaan terkait ketegasan dan pengawasan internal di lingkungan keimigrasian.

Sorotan terhadap pelayanan keimigrasian juga menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam perkara tersebut, KPK menemukan sejumlah istilah atau kode yang diduga dipakai untuk menyamarkan aliran dana, seperti “malaikat“, “konser“, hingga “ACC klik“.

Praktisi hukum dari Firma Hukum SYS & Partner sekaligus Direktur PSHAB Bekasi, Hani SYS, menilai Imigrasi Bekasi seharusnya mengambil langkah yang lebih tegas terhadap proses pengajuan ITAS KD apabila masih terdapat persoalan yang belum tuntas.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali menuai kritik terkait dugaan lemahnya penindakan terhadap WNA yang terlibat persoalan hukum, Jumat 22 Mei 2026.

“Saya sangat menyesalkan bahwa Imigrasi Bekasi masih memproses ITAS seorang WNA Korea berinisial KD, seharusnya Imigrasi peka dan mengambil langkah pasti, laporan masih berjalan di Polda dan Polres sebaiknya Pihak Imigrasi mengambil sikap tegas,” ujar Hani saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

Menurut Hani, apabila ditemukan adanya dokumen yang dinilai janggal atau terdapat persoalan administrasi yang belum jelas, pihak Imigrasi seharusnya memiliki sikap yang tegas sebelum melanjutkan proses pengurusan izin tinggal.

“Kepala Kantor Imigrasi Bekasi harus punya sikap, sebab saya yakin dalam aturan keimigrasian sudah tegas menjelaskan bahwa setiap WNA harus mempunyai sponsor dan harus konsisten dengan sponsor yang ada, apabila akan mengalihkan sponsor itu ada aturan mainnya,” katanya.

Ia juga mempertanyakan langkah pemeriksaan yang menurutnya baru dilakukan setelah muncul protes dari berbagai pihak. Menurutnya, pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal proses administrasi berlangsung.

“Ketidaktegasan dan ketidakmampuan dari aparat imigrasi ini saya sangat meyakini adanya dugaan permainan dan istilah yang paling populer yaitu adanya berlaku “uang loket” dan proses perpanjangan ITAS tersebut,” ucapnya.

Meski mengkritik proses yang berjalan, Hani tetap mengapresiasi langkah pembenahan yang dilakukan Kantor Imigrasi Bekasi. Namun, menurutnya upaya tersebut seharusnya dilakukan lebih cepat.

“Saya apresiasi apa yang sudah di lakukan oleh kantor imigrasi Bekasi, namun sangat lucu apa yang di lakukan, berbenahnya sudah telat mengapa tidak dari dulu tapi baru saat ini dengan melakukan membuka ‘loket’ di acara CFD Minggu lalu,” paparnya.

Hani berharap Imigrasi Bekasi dapat mengambil langkah yang tegas terhadap pengurusan ITAS KD sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sangat berharap kantor imigrasi mengambil sikap tegas dalan pengurusan ITAS Saudara KD warga negara Korea dan yang kedua tidak boleh ada lagi istilah uang loket yang berlaku di kantor tersebut,” imbuhnya.

megapolitanco
Editor