Megapolitan.co – Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turut memunculkan pertanyaan mengenai status pengamanan TNI yang sebelumnya ditempatkan di kediamannya.

Kejaksaan Agung dan Pusat Penerangan (Puspen) TNI pun memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pengamanan tersebut serta memastikan alasan di balik keputusan Febrie melepaskan jabatannya.

Pengamanan TNI Jadi Perhatian Setelah Febrie Mundur

Keberadaan personel TNI menjaga rumah Jampidsus lebih dulu menjadi perbincangan di media sosial setelah sejumlah akun di platform X mengunggah foto dan video yang memperlihatkan kendaraan dinas militer beserta personel berseragam berada di sekitar kediaman Febrie Adriansyah.

Akun X @Hidupsebagai62 mengunggah video yang memperlihatkan aktivitas personel TNI di lingkungan rumah Jampidsus. Sementara akun @LambeSahamjja juga mengunggah materi visual serupa yang memicu berbagai spekulasi mengenai alasan pengamanan tersebut.

Sebelum adanya penjelasan resmi, berbagai narasi di media sosial mengaitkan keberadaan aparat TNI dengan sejumlah isu yang berkembang. Namun hingga saat itu belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dasar penugasan tersebut.

Puspen TNI Tegaskan Pengamanan Berdasarkan Perpres

Menanggapi polemik tersebut, Puspen TNI menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram @puspentni dan akun Facebook Pusat Penerangan TNI.

Dalam keterangannya, Puspen TNI menjelaskan bahwa pengamanan di rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung melalui mekanisme koordinasi antarinstansi.

Pihak TNI menjelaskan bahwa langkah tersebut memiliki landasan hukum berupa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.

Pengamanan TNI di kediaman Jampidsus disebut merupakan pelaksanaan tugas TNI dalam membantu lembaga negara lain berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan Agung serta melalui mekanisme koordinasi sebagaimana diatur dalam peraturan presiden tersebut.

Puspen TNI juga menegaskan bahwa perlindungan jaksa merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi perlindungan negara sehingga keberadaan personel di lapangan tidak otomatis berkaitan dengan perkara hukum tertentu yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Perlindungan Jaksa Berlaku Selama Menjalankan Tugas

Dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025, negara memberikan perlindungan kepada jaksa yang menjalankan tugas dengan tingkat risiko tinggi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perlindungan mencakup pengamanan terhadap diri jaksa, keluarga, hingga harta benda dari potensi ancaman maupun gangguan selama menjalankan tugas negara.

Regulasi itu diterapkan sebagai langkah preventif agar proses penegakan hukum berlangsung tanpa intimidasi ataupun intervensi fisik.

Kejagung Benarkan Febrie Mengundurkan Diri

Di tengah perhatian terhadap pengamanan tersebut, Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya perubahan di jajaran pimpinan.

Febrie Adriansyah telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus dan surat tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Informasi mengenai Jampidsus mundur disampaikan melalui video resmi Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung turut memberikan penjelasan mengenai status kedinasan Febrie Adriansyah.

Sebagaimana dikutip dari video Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri dari Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus, dan menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan setelah melalui pertimbangan di internal institusi.

Kejagung Ungkap Alasan Pengunduran Diri

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga kredibilitas proses penegakan hukum.

Menurut penjelasan Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam video rilis resmi, pengunduran diri dilakukan utamanya untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum agar penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung dapat berjalan tanpa terpengaruh oleh opini publik.

Pengunduran diri Febrie juga mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum

Dalam artikel opini RMOL berjudul “Mundur Demi Hukum”, penulis berpendapat bahwa pengunduran diri seorang pejabat publik di tengah sorotan massa merupakan langkah hukum yang dapat memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang transparan serta menghindarkan institusi dari benturan kepentingan.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara hukum apa pun.

Seluruh pihak diimbau mengedepankan asas praduga tak bersalah. Secara hukum, penentuan status bersalah seorang warga negara hanya dapat diputuskan berdasarkan alat bukti yang sah melalui vonis majelis hakim di sidang pengadilan.

Febrie Klarifikasi Rumah di Sentul

Selain pengunduran dirinya, perhatian publik juga tertuju pada rumah di kawasan Sentul yang sempat dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah.

Dalam konferensi pers resmi, Febrie memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan aset tersebut.

Menurut laporan media resmi yang mengutip konferensi pers tersebut, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa rumah yang berada di Sentul tersebut memang benar milik pribadinya.

Namun, ia menegaskan bahwa uang tunai, emas, dan barang-barang berharga lain yang disebutkan dalam pemberitaan bukan merupakan miliknya.

Febrie menyatakan bahwa seluruh penjelasan mengenai aset tersebut akan disampaikan secara formal melalui mekanisme hukum yang berlaku di institusi.

Pengunduran Diri Tidak Hentikan Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan meski terjadi pergantian pejabat di lingkungan Jampidsus. Operasional penyidikan disebut tetap berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Berdasarkan rilis resmi institusi, Kejaksaan Agung memastikan bahwa pengunduran diri Febrie tidak menghentikan penanganan perkara, fungsi struktural Jampidsus, maupun proses hukum yang sedang berjalan saat ini, dan seluruh agenda penyidikan tetap dilaksanakan sesuai koridor hukum.

Seiring berakhirnya masa jabatan Febrie sebagai Jampidsus, pengamanan TNI yang diberikan berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 juga tidak lagi melekat karena perlindungan tersebut diberikan kepada pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat menyikapi setiap perkembangan informasi secara proporsional serta mengikuti proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti resmi di persidangan, bukan hanya berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.