Megapolitan.co – Isu pengelolaan anggaran di DPRD DKI Jakarta kembali disorot. Center for Budget Analysis (CBA) mempertanyakan kelanjutan proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta.

Kembali muncul dalam APBD 2026 dengan skema dan nomenklatur berbeda, namun dinilai beririsan dengan proyek tahun sebelumnya.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut pihaknya sejak awal telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri 19 paket proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI yang dialokasikan pada tahun anggaran 2025, dengan nilai total mencapai Rp50,3 miliar.

Alih-alih tuntas, pada 2026 justru muncul kembali anggaran serupa yang dinilai semakin tidak transparan.

“Pada tahun 2026, proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta dijadikan satu nomenklatur dengan nama pemeliharaan atau rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi celah untuk mengaburkan pengawasan publik dan penegak hukum.

Anggaran rehabilitasi gedung DPRD DKI pada 2026 tercatat mencapai Rp19 miliar, namun tidak disertai penjelasan rinci mengenai objek bangunan yang akan dikerjakan.

“Ini terkesan hanya menjadi alibi agar aparat penegak hukum seperti KPK tidak bernafsu melakukan penyelidikan. Seolah-olah proyek tetap berjalan tetapi tidak menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Uchok menegaskan, kondisi ini kontras dengan pola anggaran tahun 2025 yang masih memuat uraian detail melalui 19 nomenklatur kegiatan, termasuk bagian gedung yang akan direnovasi. Pada anggaran 2026, rincian tersebut justru menghilang.

“Lucu jika anggaran yang seharusnya transparan malah dibuat tidak jelas. Dari anggaran Rp19 miliar, tidak terang gedung mana yang akan direhabilitasi,” lanjutnya.

CBA pun mencium indikasi bahwa proyek rehabilitasi 2026 tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi merupakan kelanjutan atau pengulangan dari proyek-proyek lama yang sebelumnya telah dianggarkan. Pola ini dinilai menyerupai praktik penganggaran ganda dengan bungkus baru.

“Bisa diduga yang direhabilitasi adalah proyek lama yang diberi nama baru. Ini seperti barang lama yang tidak laku lalu diganti label. Karena itu wajib diselidiki oleh KPK,” pungkas Uchok Sky.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD DKI Jakarta maupun KPK terkait dugaan yang disampaikan CBA.

megapolitanco
Editor