Megapolitan.co – Jagat media sosial belakangan diramaikan oleh isu yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan massal mulai 1 Januari 2027.
Menanggapi keresahan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kabar tersebut adalah hoaks.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan yang ada saat ini bukanlah upaya pengurangan tenaga pendidik, melainkan penataan agar status dan distribusi guru di Indonesia menjadi lebih tertib dan berkelanjutan.
Fakta di Lapangan Masih Kekurangan Guru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa keberadaan guru honorer atau non-ASN justru menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah, terutama untuk menambal kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri.
“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” tegas Nunuk saat ditemui di Provinsi NTT, Selasa (5/5/2026).
Penataan Sistem, Bukan Pemberhentian
Isu ini muncul akibat salah tafsir terhadap Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut sejatinya memberikan kepastian masa kerja dan penghasilan bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan mereka.
Kebutuhan guru di Indonesia sendiri masih tinggi. Pemerintah bahkan mencatat lebih dari 200 ribu guru non-ASN masih diperlukan, khususnya di wilayah yang belum terpenuhi oleh guru ASN. Artinya, narasi pemberhentian massal tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen juga memastikan guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan.
Penghasilan Tetap Dijamin Selama Masa Transisi
Dalam masa penataan ini, pemerintah menjamin tidak ada penghentian gaji secara sepihak. Guru bersertifikasi tetap menerima tunjangan profesi, sementara yang belum bersertifikat tetap mendapatkan insentif.
Pemerintah daerah pun diberi ruang untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing. Skema ini dirancang untuk menjaga stabilitas kesejahteraan guru selama proses penataan berlangsung.
Perbaikan Sistem Jadi Fokus Utama
Langkah pemerintah lebih diarahkan pada pembenahan sistem tenaga pendidik, bukan pengurangan jumlah guru. Selama ini, masih terdapat ketimpangan distribusi dan ketidakpastian status tenaga pengajar.






Tinggalkan Balasan