Megapolitan.co – PT Lumbung Liyun resmi menggugat Bank DKI dengan tuntutan perdata senilai Rp800 miliar.
Gugatan ini muncul setelah perusahaan menuding adanya kelalaian administrasi yang membuat pelunasan kredit mereka tidak tercatat dalam sistem pelaporan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akibat tidak tercatatnya pelunasan tersebut, status kolektibilitas PT Lumbung Liyun tetap berada pada level 5, kategori kredit bermasalah, yang dinilai sangat merugikan citra dan kelangsungan bisnis perusahaan.
Padahal, menurut PT Lumbung Liyun, seluruh kewajiban kredit telah dibayar lunas sesuai perjanjian.
Dugaan bahwa data pelunasan tidak masuk ke sistem Bank DKI mendorong perusahaan mengambil jalur hukum.
Perwakilan PT Lumbung Liyun, Nurmadjito, menegaskan bahwa persoalan ini menjadi dasar tuntutan besar yang diajukan di pengadilan.
“Ini yang mencakup tuntutan ganti rugi finansial dan nonfinansial,” tulis laporan itu.
Selain soal kerugian, perusahaan juga menyoroti indikasi lemahnya pengawasan internal Bank DKI sehingga data pembayaran dapat ‘hilang’ dalam proses pelaporan.
Kecurigaan itu kian kuat seiring mencuatnya hasil audit forensik terdahulu yang mengungkap sejumlah masalah internal dan potensi peran pihak ketiga dalam rantai administrasi bank.
Hingga kini Bank DKI belum menyampaikan klarifikasi resmi, situasi yang membuat opini publik semakin berkembang dan menambah tekanan terhadap tata kelola bank milik Pemprov DKI tersebut.
Kasus ini pun mengingatkan publik pada sengketa kredit PT RMU, di mana pengadilan memenangkan pihak debitur setelah menemukan ketidaktertiban administrasi perbankan.
Dengan mencuatnya perkara Rp800 miliar ini, akurasi pelaporan kredit, kualitas pengawasan internal, serta peran OJK dalam menjaga integritas data perbankan kembali menjadi pembahasan utama.
Sampai berita ini diterbitkan, Bank DKI belum menjawab permintaan konfirmasi redaksi.
Pesan yang dikirim kepada Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Pemprov DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim, juga belum mendapat respons.
Adapun Komisaris Independen Bank DKI, Ryan Kiryanto, mengatakan belum mengetahui persoalan tersebut.
“Silakan hubungi Sekper saja,” katanya, singkat.






Tinggalkan Balasan