Megapolitan.co – Dugaan praktik mafia parkir di Jakarta kini tidak hanya memunculkan persoalan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menilai berbagai temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta perlu menjadi dasar pengusutan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.
KAMAKSI mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat, serta Pansus DPRD DKI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan praktik parkir ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
Desakan tersebut muncul setelah Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap berbagai temuan terkait tata kelola parkir yang diduga tidak sesuai aturan.
Temuan itu mencakup keberadaan operator parkir ilegal hingga dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung tanpa adanya kontribusi retribusi kepada daerah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai hasil temuan Pansus DPRD DKI Jakarta seharusnya tidak berhenti sebatas penyelesaian administratif. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum tertentu.
“Temuan Pansus DPRD DKI Jakarta tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata. Kejati DKI harus menelusuri ada atau tidaknya unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pembiaran yang menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah besar,” kata Aktivis yang juga mantan Wasekjen DPP KNPI tersebut, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Temuan Pansus DPRD DKI Dinilai Perlu Didalami
Salah satu temuan yang menyedot perhatian publik yakni dugaan pelanggaran pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, operator parkir Best Parking diduga melakukan pungutan parkir tanpa izin resmi sejak tahun 2023.
Dugaan praktik tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp50 miliar yang diduga berkaitan dengan manipulasi pelaporan dan kewajiban pajak parkir.
Selain persoalan tersebut, Pansus juga mengungkap adanya aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga dikuasai pihak tertentu selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi retribusi kepada pemerintah daerah.
Temuan lainnya yang menjadi sorotan yakni keberadaan sekitar 105 operator parkir yang diduga menjalankan kegiatan pada wilayah abu-abu atau beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
Menurut Joko, berbagai temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan yang selama ini diterapkan.
“Sulit diterima akal sehat jika praktik pengelolaan parkir yang berlangsung bertahun-tahun dengan perputaran uang sangat besar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada. Karena itu perlu ditelusuri apakah ada unsur kelalaian atau bahkan pembiaran yang disengaja,” ujarnya.
Pengawasan Dishub dan Bapenda Diminta Tak Luput dari Penelusuran
KAMAKSI menilai penyelidikan kasus ini seharusnya tidak hanya berfokus pada operator parkir semata. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Kedua instansi tersebut dinilai memegang peran penting dalam pengawasan perizinan, pemungutan retribusi, serta pengendalian pajak parkir.
KAMAKSI menilai dugaan manipulasi data pendapatan parkir maupun praktik parkir ilegal yang berlangsung cukup lama perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian daerah.
“Jika benar terdapat operator yang beroperasi tanpa izin atau tidak menyetorkan kewajiban pajaknya secara benar, maka perlu ditelusuri mengapa hal itu bisa berlangsung dalam waktu lama. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tegas Joko.
Kejati Didorong Gunakan Pendekatan Tipikor
KAMAKSI juga mendorong Kejati DKI Jakarta menggunakan pendekatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penanganan perkara tersebut.
Joko menjelaskan bahwa apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu, atau tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah, maka kasus tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun dugaan aliran dana ilegal yang berkaitan dengan aktivitas perparkiran.
Audit Forensik Sistem Parkir Didorong
Sebagai langkah pembenahan, KAMAKSI mengusulkan pelaksanaan audit investigatif dan audit forensik terhadap sistem pengelolaan parkir di Jakarta.
Audit tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi kebocoran PAD, menguji validitas pelaporan pajak parkir, serta memastikan legalitas pengelolaan titik parkir yang selama ini beroperasi.
Selain audit, KAMAKSI juga mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran parkir melalui penerapan transaksi non-tunai secara menyeluruh.
“Selama transaksi tunai masih mendominasi, potensi kebocoran pendapatan akan selalu ada. Sistem digital dan terintegrasi menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi ruang penyimpangan,” kata Joko.
KAMAKSI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada operator yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha serta memasukkan perusahaan yang merugikan keuangan daerah ke dalam daftar hitam (blacklist).
Joko menegaskan upaya memberantas mafia parkir harus dilakukan secara menyeluruh agar sektor perparkiran mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.






Tinggalkan Balasan