Megapolitan.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Selasa, 18 November 2025.
Kembali mempermasalahkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia.
Padahal dua perusahaan pengangkutan limbah di Kabupaten Bekasi itu mengklaim telah menyelesaikan seluruh sanksi administratif yang dijatuhkan KLH.
Saripudin, dari PT Harosindo Teknologi Indonesia, mengakui adanya kesalahan yang sempat dilakukan perusahaannya.
Namun ia menegaskan kesalahan yang dilakukan bukanlah pencemaran lingkungan, melainkan administrasi.
“Kami juga sudah penuhi sanksi administrasi dengan membayarkan denda Rp 220 juta. Dan HTI kami rencanakan untuk tidak melanjutkan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Penjelasan serupa disampaikan pihak PT Harrosa Darma Nusantara, melalui Corporate Legal Dadi Mulyadi. Ia memaparkan proses yang telah dilalui sejak inspeksi dijalankan oleh Gakkum KLH, termasuk penyegelan hingga pemenuhan sanksi administratif.
“Kaitan RDP yang telah dilakukan di DPR-RI Komisi 12. Kami jelaskan sudah tempuh, dimana prosesnya mulai dari sidak, disegel hingga memenuhi sanski administratif yang diberikan KLH,” paparnya.
Dadi mengungkapkan rasa herannya karena masalah tersebut kembali dibuka di DPR, padahal KLH telah mencabut segel setelah perusahaan membayar denda Rp 596 juta sebagai PNBP dan mengikuti seluruh rekomendasi.
“Kami bingung, karena ini persoalan sudah clear. Dan beberapa sanksi yang sudah kami terima dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) KLH itu berkaitan dengan persoalan administrasi saja, tidak ada pelanggaran lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pencemaran lingkungan karena hanya bergerak di bidang transportasi limbah.
“Dan KLH sendiri juga yang telah membuka segel karena kami sudah penuhi sanksinya. Tapi kenapa kembali dipersoalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KLH menyegel PT HDN dan PT HTI setelah menemukan dugaan pelanggaran pada kegiatan pengelolaan limbah B3.
“Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI. Terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3,” ungkap Deputi Penegakan Hukum LH, Irjen Pol Rizal Irawan.
Rizal menyebut PT HDN diduga melanggar ketentuan persetujuan lingkungan maupun teknis, sementara PT HTI tidak mengantongi dokumen UKL/UPL serta persetujuan pemanfaatan ruang (PKKPR).






Tinggalkan Balasan