Megapolitan.co – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah ruko karaoke di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu menyebabkan sang pemilik mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Kasus ini terjadi pada pertengahan Desember 2025, dan telah dilaporkan oleh korban, Horasio Bellani, Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/3522/XII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Korban melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Peristiwa terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, di Ruko Menteng Atlas Karaoke, Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan uraian kejadian, insiden bermula saat para saksi tengah melakukan persiapan kerja. Tiba-tiba, aliran listrik di lokasi padam.
Sejumlah terlapor kemudian masuk ke dalam ruko dan mengarahkan para karyawan untuk berkumpul di lantai satu, tepatnya di Room 101.
Salah satu terlapor menjelaskan persoalan sewa-menyewa ruko, sementara terlapor lainnya diduga mencopot perangkat CCTV yang terpasang di lokasi.
Selain itu, panel listrik yang dimatikan menyebabkan sejumlah fasilitas elektronik, seperti AC dan televisi, mengalami kerusakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan 9 unit CCTV merek Zehn serta kerusakan sejumlah perangkat elektronik, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp14.700.000.
Kasipict Polres Metro Bekasi, Ipda Dimas Satria Bakti, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus kini dalam penanganan pihak kepolisian.
“Benar, Polres Metro Bekasi telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, kepolisian masih akan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan para terlapor dan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.






Tinggalkan Balasan