Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) Indonesia, Nukila Evanty, menilai ketimpangan tersebut tidak terlepas dari arah kebijakan negara yang dinilai lebih ramah terhadap kepentingan korporasi.
“Negara tampak lebih cepat mengeluarkan izin untuk perusahaan pertambangan atau perkebunan dibanding melindungi hak-hak masyarakat adat. Ini jelas menunjukkan ketimpangan dalam pelaksanaan hukum dan kebijakan,” ujar Nukila.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa audit independen dan keterbukaan data, penertiban kawasan hutan berpotensi menjadi ruang kompromi antara kekuasaan dan modal. Praktik perizinan yang sarat konflik kepentingan dinilai memperlemah keadilan ekologis dan sosial.
“Satgas PKH, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait harus menghentikan praktik yang mengutamakan kepentingan pribadi atau korporasi besar. Kalau tidak, penertiban hanya ritual administratif yang cacat secara etika dan keadilan publik,” tegasnya.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menilai persoalan penertiban kawasan hutan telah melampaui isu teknis kehutanan dan menyentuh legitimasi kebijakan negara.
“Ketika kewenangan besar diberikan tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, tanpa keterbukaan data, dan tanpa kriteria penentuan target yang bisa diuji publik, hukum dan kebijakan akan kehilangan legitimasi,” ujar Bonatua.
Ia menegaskan, penertiban yang hanya berujung pada pengambilalihan administratif tanpa proses hukum lanjutan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Secara prosedur sah, tetapi secara etik dan keadilan publik cacat. Publik akan kehilangan kepercayaan terhadap negara,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan