Megapolitan.co – Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) menyoroti pengadaan aki (accu) kendaraan operasional di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, yang dinilai menyisakan tanda tanya.
Sorotan itu muncul setelah anggaran pengadaan aki truk sampah sepanjang periode 2023 hingga 2026 tercatat mencapai Rp3,9 miliar, sementara di lapangan sejumlah pengemudi disebut masih mengeluhkan performa armada.
GSBK menilai besarnya anggaran yang telah terserap seharusnya berbanding lurus dengan kualitas barang yang digunakan. Namun kondisi di lapangan justru dinilai menunjukkan hal berbeda, karena sejumlah kendaraan operasional disebut kerap mengalami gangguan akibat persoalan aki.
Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menyebut pihaknya menemukan ketidakseimbangan antara nilai pengadaan dengan manfaat yang dirasakan pengguna kendaraan operasional tersebut.
“Berdasarkan hasil penelusuran data anggaran, Sudin LH Jakarta Selatan telah menghabiskan dana sebesar Rp3,9 miliar untuk pengadaan aki kendaraan operasional selama periode 2023 hingga 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak armada yang sering mengalami kendala akibat aki yang cepat soak,” ujar Febri dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, harga pengadaan aki per unit juga tergolong tinggi. Pada tahun 2026 rata-rata harga pengadaan tercatat mencapai Rp1.301.379 per unit. Sementara pada 2025 berada di angka Rp1.272.036 per unit dan pada 2024 berkisar Rp1.495.801 hingga Rp1.542.918 per unit.
Adapun spesifikasi barang yang tercantum dalam pengadaan yakni Accu Basah N 70-12 Volt, 70 Ah lengkap dengan label orisinal beserta air zuur. Dengan nilai pengadaan tersebut, GSBK menilai barang yang dibeli semestinya memiliki kualitas dan daya tahan yang mampu menunjang operasional armada secara optimal.
Namun menurut GSBK, kondisi yang terjadi justru memunculkan banyak keluhan dari pengemudi truk sampah yang menyebut kendaraan mereka kerap mengalami gangguan akibat aki yang cepat mengalami penurunan fungsi.
“Jika memang barang yang dibeli sesuai spesifikasi dan harga premium, seharusnya tidak muncul keluhan masif dari para pengemudi. Kondisi ini patut dipertanyakan dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, GSBK menduga terdapat potensi ketidaksesuaian antara spesifikasi barang yang tertuang dalam dokumen pengadaan dengan barang yang digunakan di lapangan. Dugaan itu dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.
Febri meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk turun tangan mengusut proses pengadaan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
“Kami meminta Kejati DKI Jakarta segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengadaan aki di Sudin LH Jakarta Selatan. Penggunaan uang pajak rakyat harus transparan dan akuntabel. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
GSBK menilai langkah penegakan hukum diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Selain itu, evaluasi terhadap pengadaan juga dianggap penting agar operasional armada pengangkut sampah tidak terganggu dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.






Tinggalkan Balasan