Megapolitan.co – Sebanyak 3.316 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cilegon memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 29 orang langsung menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga mereka.

Penyerahan remisi berlangsung setelah upacara pengibaran bendera merah putih dan pembacaan teks proklamasi. Prosesi dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Margono, di hadapan para warga binaan dan jajaran petugas.

Margono menegaskan, bahwa remisi tidak datang begitu saja, melainkan buah dari pembinaan dan perubahan perilaku yang dijalani warga binaan.

“Remisi adalah hadiah kemerdekaan dari negara. Ia diberikan sebagai wujud penghargaan bagi warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

“Kami berharap saudara-saudara yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, mampu kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru. Jadikan hari ini sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik, dan jangan sia-siakan kesempatan kedua ini,” imbuhnya.

Momen penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan WBP. Wajah haru dan senyum lega tampak mewarnai lapangan upacara. Bagi mereka yang belum bebas, remisi menjadi harapan baru, sementara bagi yang bebas, remisi adalah awal perjalanan menuju kehidupan baru.

“Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari tembok penjara, tetapi juga bebas dari belenggu kesalahan dan masa lalu. Inilah kesempatan bagi warga binaan untuk memerdekakan diri, menjadi insan yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” tambah Margono.

Acara berlangsung tertib, aman, dan penuh rasa kekeluargaan, meneguhkan pesan bahwa kemerdekaan bukan hanya milik bangsa, tetapi juga milik setiap individu yang bertekad memperbaiki diri.

megapolitanco
Editor