Megapolitan.co – Momen HUT ke-80 RI menjadi harapan baru bagi ratusan narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Sebanyak 738 orang diusulkan mendapat Remisi Umum, empat di antaranya berpeluang langsung menghirup udara bebas berkat Remisi Umum II (RU II).

Usulan resmi telah diajukan oleh Subseksi Registrasi Lapas setelah melalui verifikasi administratif dan substantif secara ketat. Saat ini, total penghuni lapas mencapai 1.012 orang, terdiri dari 898 narapidana dan 114 tahanan.

Dari jumlah tersebut, 734 orang diusulkan untuk Remisi Umum I (RU-I), sementara empat lainnya memenuhi syarat RU-II karena sedang menjalani pidana pengganti denda (subsidair).

“Remisi bukan hadiah murahan. Ini bentuk penghargaan negara atas kesungguhan napi memperbaiki diri. Dan yang perlu ditegaskan, proses remisi ini gratis, tanpa pungutan satu rupiah pun!” tegas Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Maman Herwaman, Rabu, 6 Agustus 2025.

Menurutnya, seluruh napi yang diusulkan telah memenuhi kriteria, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif dalam program pembinaan dengan hasil evaluasi yang baik.

“Kami lakukan semua secara transparan, berbasis sistem informasi, tanpa permainan. Integritas dan akuntabilitas data napi kami jaga ketat,” ujarnya.

Dokumen pendukung seperti salinan putusan pengadilan, register F, laporan pembinaan, dan keterangan pidana subsidair telah dilengkapi dan siap dikirim ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bangka Belitung.

Program remisi ini diharapkan menjadi pemicu bagi narapidana lain untuk aktif dalam pembinaan serta menciptakan suasana pemasyarakatan yang lebih kondusif dan produktif.

Pihak lapas kini tinggal menanti terbitnya Surat Keputusan (SK) dari pusat, yang akan mengesahkan daftar nama napi penerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.

megapolitanco
Editor