Megapolitan.co – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya salut dengan kesigapan dan transparansi Polres Metro Bekasi dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Kinerja Subnit Tipikor Unit Krimsus Polres Metro Bekasi dinilai tepat waktu dan menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani laporan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi yang menyasar anggaran atlet disabilitas.

NCW menilai hal ini bukan semata menunjukkan komitmen aparat, tetapi juga menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini meragukan integritas penegakan hukum.

Di tengah maraknya kasus korupsi di daerah, tindakan responsif Polres Metro Bekasi disebut mampu memulihkan kepercayaan publik, terutama di kalangan atlet disabilitas yang menjadi pihak paling terdampak.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Metro Bekasi telah memeriksa 61 saksi, dua saksi ahli, menyita dokumen krusial, serta mengamankan uang tunai Rp400 juta sebagai barang bukti.

Dua petinggi, yakni KD (Kardi) dan NY (Norman Yulian), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Audit Inspektorat mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar, sementara dana hibah sebesar Rp12 miliar disebut-sebut mengalir ke kebutuhan pribadi, termasuk kegiatan kampanye dan pembelian dua kendaraan mewah.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Metro Bekasi melalui Subnit Tipikor Krimsus. Gerak cepat memproses dumas yang kami sampaikan dan keberanian membuka kasus ini melalui konferensi pers,” ujar Herman dalam keterangannya, Kamis 27 November 2025.

Herman menyebut penanganan tegas ini memberi energi baru bagi para atlet disabilitas.

“Penyitaan uang tunai Rp400 juta dan penetapan dua tersangka menunjukkan ketegasan penyidik. Ini kerja profesional, kerja nyata. Kami mendukung penuh. Bravo Polri. Bravo Polres Metro Bekasi,” ungkap Herman.

Apresiasi juga datang dari para atlet NPCI Kabupaten Bekasi yang selama ini dirugikan oleh penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Tipikor Polres Metro Bekasi. Untuk pertama kalinya, hak kami benar-benar diperjuangkan. Semoga kasus ini membawa keadilan bagi seluruh atlet disabilitas,” ungkap Bustomi, perwakilan atlet disabilitas.

NCW menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara hingga tuntas. “Polres Metro Bekasi telah menunjukkan konsistensi, keberanian, dan transparansi. NCW bersama masyarakat siap mengawal proses hukum hingga tuntas,” tandasnya.

Diketahui penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan dua pimpinan National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi, kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan tersebut mencapai Rp7,1 miliar. Temuan ini tercantum dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 yang dirilis pada 11 November 2025.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 61 saksi serta dua ahli pidana dan auditor. Dari rangkaian pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni KD dan NY selaku ketua dan mantan bendahara NPCI Kabupaten Bekasi.

megapolitanco
Editor