Megapolitan.co – Polres Metro Bekasi resmi menahan dua pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 7,1 miliar pada anggaran 2024.
Kedua tersangka, yaitu Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo (KD), serta mantan bendahara Norman Julian (NY).
Keduanya diduga mengalihkan anggaran yang semestinya dipakai untuk pembinaan atlet disabilitas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan laporan kasus ini masuk pada 13 Agustus 2025.
Setelah rangkaian penyelidikan, polisi mengantongi bukti kuat untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
“Kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi ini sudah resmi naik ke penyidikan. Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar,” ujar Mustofa kepada awak media, Selasa 2 Desember 2025.
Dari total dana hibah Rp12 miliar yang dicairkan dalam dua tahap, penyidik menemukan banyak kegiatan yang dilaporkan namun tidak pernah dilaksanakan.
Mustofa menyebut laporan fiktif itu meliputi seleksi atlet, perjalanan dinas hingga pengadaan peralatan olahraga.
“Namun dalam praktiknya, sebagian besar dana itu tidak pernah digunakan untuk kegiatan olahraga disabilitas. Penyidik menemukan laporan kegiatan yang sengaja dibuat fiktif, mulai dari acara seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pembelian peralatan olahraga yang ternyata tidak pernah ada,” ucap Mustofa.
Penelusuran aliran dana menemukan dugaan penggunaan Rp 2 miliar oleh Kardi untuk kepentingan pribadi dan aktivitas politik, termasuk biaya kampanye.
Sementara Norman terindikasi memakai sekitar Rp 1,79 miliar untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas anggota keluarganya.
Sejauh ini, baru sekitar Rp 319 juta yang berhasil dilacak penggunaannya secara rinci.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, seperti SK Bupati, SP2D, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening, hingga dokumen pembelian kendaraan. Uang tunai Rp 400 juta juga turut disita.
Pemeriksaan saksi telah mencapai 61 orang, termasuk ahli pidana dan auditor. Mustofa menegaskan penyidikan masih berjalan dan membuka peluang munculnya tersangka baru.
Keduanya kini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini mendapat beragam komentar dari warganet, seperti yang terlihat dalam postingan di akun Instagram @infobekasi.
“Udah gak herman kalau di kabupaten, pejabatnya banyak yang korupsi,” tulis @kasanova17**.
“Korupsi sudah merajalela di negeri ini,” ucap @af_alda**.
“kita bikin dia jadi disabilitas juga gak si,” celetuk @____v**.






Tinggalkan Balasan