Lima Pertanyaan yang Harus Dijawab Bapenda Kota Bekasi
Besarnya piutang pajak daerah menuntut penjelasan terukur dari Bapenda Kota Bekasi. Setidaknya terdapat lima persoalan yang perlu dijawab.
Pertama, bagaimana rincian piutang pajak Rp1,34 triliun? Bapenda perlu menjelaskan komposisi piutang berdasarkan jenis pajak, tahun terjadinya, dan status penagihan.
Kedua, apa dasar penyisihan piutang Rp871,53 miliar? Pemerintah daerah perlu memaparkan metode perhitungan dan hasil verifikasi atas piutang yang masih dapat ditagih.
Ketiga, bagaimana tindak lanjut temuan PBJT pada objek berkode “Hotel AG” dan “Hotel SM”? Penjelasan diperlukan mengenai verifikasi identitas, status pembayaran, proses penagihan, dan sanksi administratif apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Keempat, bagaimana perkembangan kewajiban BPHTB terkait PTSL periode 2018–2024? Data penetapan kewajiban, pembayaran, dan piutang perlu disajikan secara terperinci.
Kelima, apa langkah perbaikan yang telah dilakukan Bapenda? Pemerintah daerah perlu menjelaskan upaya memperkuat pengawasan, penagihan, pencatatan piutang, dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Kelima pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab melalui penjelasan umum. Diperlukan data dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan informasi wajib pajak yang dikecualikan dari keterbukaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan penerimaan daerah melalui mekanisme yang sah. Namun, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan ketentuan kerahasiaan data perpajakan.
Menunggu Jawaban Resmi Bapenda dan Manajemen Hotel
Dalam bahan yang menjadi dasar penyusunan naskah ini, belum dicantumkan tanggapan resmi Bapenda Kota Bekasi maupun jawaban tertulis dari kedua manajemen hotel. Karena itu, status tanggapan, pelaksanaan audiensi, dan perkembangan pembayaran perlu diperbarui sebelum berita diterbitkan.
Piutang pajak Rp1,34 triliun tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Nilai tersebut menuntut penjelasan mengenai kualitas pencatatan, efektivitas penagihan, dan kemampuan pemerintah daerah menindaklanjuti kewajiban pajak yang tercatat.






Tinggalkan Balasan