Manajemen hotel juga perlu memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan, menunjukkan dokumen pendukung, serta menerangkan perkembangan pembayaran atau penyelesaian kewajiban pajak apabila memang terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
Trinusa memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada pihak yang dituju untuk menyampaikan jawaban tertulis, sebagaimana tercantum dalam surat klarifikasi.
Khusus kepada manajemen Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Trinusa turut mencantumkan permohonan audiensi pada Jumat, 24 Oktober 2026. Pelaksanaan dan hasil audiensi tersebut perlu dikonfirmasi secara terpisah sebelum dinyatakan telah berlangsung.
Jika klarifikasi tidak diperoleh, Mandor Baya menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme permintaan informasi publik kepada Bapenda Kota Bekasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Trinusa juga mendorong keterlibatan Inspektorat, DPRD Kota Bekasi, dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan persoalan yang ditemukan memperoleh tindak lanjut.
BPHTB Program PTSL 2018–2024 Turut Dipersoalkan
Selain piutang pajak dan PBJT perhotelan, kajian Trinusa menyoroti pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2018–2024.
Aspek yang perlu ditelusuri meliputi dasar pengenaan BPHTB, penetapan kewajiban, status pembayaran, pencatatan piutang, hingga tindak lanjut atas kewajiban yang belum diselesaikan.
Untuk mengetahui skala persoalan secara akurat, diperlukan perincian data setiap tahun, jumlah objek, nilai kewajiban, dasar hukum, dan status penagihan.
Pemisahan data tersebut penting agar publik dapat membedakan potensi penerimaan, kewajiban yang telah ditetapkan, dan piutang yang benar-benar masih harus dibayar.
Tanpa data yang memadai, besarnya persoalan maupun perkembangan penyelesaiannya akan sulit dinilai secara objektif.






Tinggalkan Balasan