Megapolitan.co – Dokter Ratna Setia Asih, mempersoalkan identitas dirinya dalam gugatan perdata yang diajukan orang tua almarhum Aldo melalui kuasa hukum Dian Wahyuni, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Ratna menilai nama, alamat, dan keterangan pekerjaan yang tercantum dalam gugatan tidak sesuai dengan identitas dirinya.

Meski mengajukan keberatan, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum dan telah memenuhi panggilan pengadilan.

Keberatan tersebut disampaikan Ratna saat berbincang dalam podcast bersama advokat Wari Kartika Sari, Jumat (23/10/2026).

“Kalau dari gugatannya, yang digugat itu bukan aku. Nggak ada nama aku di situ. Alamatnya juga bukan alamat rumah aku, kemudian pekerjaannya juga berbeda,” ungkap Ratna.

Menurutnya, ketidaksesuaian sejumlah keterangan tersebut menjadi alasan dirinya mempertanyakan ketepatan pihak yang digugat dalam perkara perdata itu.

Dalam proses peradilan, identitas dan kedudukan hukum para pihak merupakan aspek yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen perkara dan fakta persidangan.

Namun, keberatan yang disampaikan Ratna belum dengan sendirinya membuktikan bahwa gugatan tersebut salah secara hukum.

Penilaian mengenai ketepatan pihak tergugat dan pokok perkara tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ratna menegaskan dirinya tidak menghindari proses peradilan meski mempersoalkan identitas yang tercantum dalam gugatan.

Ia mengaku telah memenuhi panggilan pengadilan dan menyerahkan penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya.

“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti proses hukum. Saya mengikuti aturan, datang ketika dipanggil pengadilan, dan menjalani prosesnya. Untuk penanganan hukum, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam penyusunan gugatan perdata. Menurut Ratna, kejelasan identitas, alamat, pekerjaan, dan kedudukan para pihak diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan mengenai pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pada akhir perbincangan, Ratna berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum. Ia juga menyampaikan optimisme terhadap hasil proses yang sedang berjalan.

“Semoga segera case closed dan kita menang,” imbuhnya.

Keberatan Ratna terhadap identitas tergugat kini menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas dalam penanganan perkara tersebut.

Kepastian mengenai ketepatan pihak yang digugat harus didasarkan pada dokumen resmi dan pemeriksaan pengadilan, bukan semata-mata pernyataan salah satu pihak.

 

 

Megapolitandotco
Editor