Megapolitan.co – Komisi IV DPRD Kota Bekasi membuka saluran pengaduan bagi tenaga kesehatan dan staf administrasi RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid (CAM) yang mengaku mengalami pemotongan remunerasi dan intimidasi di lingkungan kerja.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan rencana pemanggilan Direktur Utama RSUD CAM, Ellya Niken Prastiwi, untuk meminta penjelasan mengenai keluhan pegawai di rumah sakit milik Pemerintah Kota Bekasi itu.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengatakan pihaknya ingin memperoleh keterangan langsung dari manajemen agar persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme kelembagaan.
“Kami berhak menanyakan langsung kepada yang bersangkutan agar masalah ini terang benderang dan tidak memicu opini liar di masyarakat,” ujar sosok yang akrab disapa Madong itu, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Menurut Ahmadi, keluhan mengenai dugaan pemotongan remunerasi secara sepihak perlu ditelusuri, termasuk untuk memastikan apakah kebijakan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas.
Ia menegaskan, penghasilan pegawai tidak semestinya dipotong berdasarkan keputusan subjektif pimpinan. Pemotongan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Madong menegaskan, pemotongan penghasilan hanya dibenarkan jika didasarkan pada aturan yang berlaku, seperti pajak, BPJS, atau sanksi disiplin resmi. Sebaliknya, pemotongan yang dilakukan berdasarkan keputusan subjektif pimpinan, terlebih jika disertai ancaman, dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik birokrasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Selain meminta klarifikasi manajemen, DPRD juga mendorong pegawai yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan secara langsung. Ahmadi mempersilakan tenaga kesehatan maupun staf administrasi RSUD CAM melapor melalui nomor WhatsApp pribadinya.
Ia menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas pegawai yang menyampaikan laporan. Aduan beserta bukti pendukung diharapkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menelusuri persoalan tersebut.
“Jangan pernah takut diintimidasi! Kami di DPRD siap menampung dan mengawal langsung seluruh aduan dari pegawai RSUD CAM yang haknya dipotong secara ilegal. Kalau ada pimpinan yang bertindak sewenang-wenang dan menindas bawahan, kami yang akan berdiri di depan melapis para pegawai!” tegasnya.
Ahmadi menilai, dugaan pemotongan penghasilan yang tidak memiliki dasar jelas, terlebih jika disertai intimidasi, perlu mendapat perhatian serius. Ia juga mengingatkan bahwa pegawai berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari tekanan psikologis.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi kini menyiapkan agenda pemanggilan resmi terhadap Ellya Niken Prastiwi dalam waktu dekat. DPRD berencana meminta penjelasan mengenai kebijakan remunerasi sekaligus menindaklanjuti laporan yang disampaikan pegawai.
“Kami segera memanggil Dirut RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid agar polemik manajemen ini cepat tuntas. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Bekasi tidak boleh terganggu sedikit pun akibat dinamika internal ini,” kata Madong.
DPRD berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dengan memeriksa pengaduan dan dasar kebijakan yang dipersoalkan. Penanganan masalah internal rumah sakit juga dinilai penting agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, kedua laporan tersebut masih berupa dugaan dan keluhan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Penjelasan dari pihak manajemen RSUD CAM mengenai dasar kebijakan remunerasi serta tanggapan atas dugaan intimidasi diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang.






Tinggalkan Balasan