Megapolitan.co – Pembina Gerakan Cinta Bekasi (GCB), Ariyanto Hendrata, mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tidak memperpanjang perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di TPST Bantargebang.
Desakan tersebut disampaikan menyusul berbagai persoalan yang dinilai semakin membebani wilayah Kota Bekasi, mulai dari kelebihan kapasitas tempat pembuangan sampah, pencemaran lingkungan, ancaman bencana, hingga persoalan penegakan hukum.
Ariyanto menilai kondisi TPST Bantargebang sudah mengkhawatirkan. Timbunan sampah diperkirakan mencapai 80 juta ton, jauh melampaui kapasitas normal yang disebut berada di kisaran 30 juta ton.
“Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD harus berani mengambil sikap tegas untuk tidak memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI Jakarta. Jangan sampai masyarakat Bekasi terus menanggung dampak lingkungan dan risiko bencana akibat persoalan sampah yang semakin menumpuk,” ujar Ariyanto dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi periode 2014–2019 itu juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kapasitas lahan, tetapi juga berpotensi memperburuk pencemaran lingkungan dan meningkatkan risiko terhadap keselamatan warga.
Ariyanto turut menyoroti tingginya emisi gas metana dari timbunan sampah di TPST Bantargebang. Emisi tersebut dinilai menambah beban lingkungan sekaligus memperburuk persoalan perubahan iklim.
Ancaman lain yang menjadi perhatian adalah potensi longsor dan kebakaran akibat gunungan sampah. Peristiwa longsor di Zona 4 pada Maret 2026 yang disebut menelan tujuh korban jiwa menjadi pengingat serius mengenai risiko keselamatan di kawasan tersebut.
Ariyanto mempertanyakan kelanjutan penanganan hukum atas peristiwa itu. Ia menilai pertanggungjawaban terhadap insiden yang menimbulkan korban jiwa harus menjadi perhatian agar persoalan serupa tidak kembali terjadi tanpa penyelesaian yang jelas.
“Jangan sampai tragedi yang merenggut korban jiwa berlalu begitu saja tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, bukan dikalahkan oleh kepentingan pengelolaan sampah,” katanya.
Selain risiko bencana, dampak pencemaran air dan udara juga menjadi sorotan. Air hujan yang meresap melalui timbunan sampah dapat menghasilkan air lindi yang berpotensi mencemari lingkungan.
Sementara itu, aktivitas pengangkutan sampah menggunakan truk turut dikeluhkan karena dinilai menambah persoalan kebersihan, bau, dan polusi udara di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi.
Ariyanto meminta pengaturan jalur dan waktu operasional truk sampah dilakukan secara lebih tertib agar aktivitas pengangkutan tidak semakin mengganggu kehidupan masyarakat.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak hanya mempertimbangkan kompensasi yang diterima dalam jangka pendek. Menurutnya, dampak lingkungan yang berlangsung dalam waktu lama dapat menjadi persoalan serius bagi generasi mendatang.
“Masyarakat jangan terus dibuai kompensasi jangka pendek yang manfaatnya hanya dirasakan sesaat. Kita harus memikirkan keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan generasi berikutnya. Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu yang suatu saat memicu bencana lebih besar,” tegas Ariyanto.
Ia meminta Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab atas pemulihan lahan yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Ia berharap kawasan tersebut dapat dikembalikan fungsinya agar berpotensi dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau dan daerah resapan air bagi Kota Bekasi.
Ariyanto menambahkan, penghentian kerja sama harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan sampah lintas daerah, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga Bekasi menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.
Tinggalkan Balasan