Angka itu harus dipahami sesuai konteks pemeriksaan. Nilai pajak yang dihitung tidak otomatis berarti seluruhnya masih menjadi tunggakan aktif apabila telah ada pembayaran atau penyelesaian yang sah.
Kajian Trinusa juga menyebut adanya kesanggupan pembayaran secara bertahap dari pihak hotel. Informasi ini perlu diverifikasi, terutama terkait realisasi angsuran, sisa kewajiban, dan pengawasan yang dilakukan Bapenda.
Apabila kesanggupan pembayaran memang telah disampaikan, perkembangan pelaksanaannya perlu dijelaskan melalui mekanisme informasi yang sesuai dengan peraturan. Hal ini penting agar tindak lanjut tidak berhenti pada pernyataan kesanggupan tanpa kejelasan penyelesaian.
Dalam uraian pemeriksaan yang dikutip, BPK menyoroti belum optimalnya pengawasan dan pengendalian pelaporan serta penagihan pajak daerah oleh perangkat daerah yang berwenang.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan wajib pajak juga harus dilihat dari sisi efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Bapenda perlu memastikan pelaporan, penetapan kewajiban, pencatatan pembayaran, dan penagihan berjalan sesuai prosedur.
Namun, kode “Hotel SM” tidak otomatis membuktikan bahwa Hotel Santika Mega City Bekasi merupakan objek yang dimaksud dalam LHP BPK. Identitas dan status kewajiban tetap perlu dikonfirmasi sebelum kesimpulan lebih jauh disampaikan.
Trinusa Minta Klarifikasi, Identitas Objek Pajak Harus Diverifikasi
Ketua DPC Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menegaskan bahwa permintaan klarifikasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi pengelolaan pajak daerah.
Dalam surat klarifikasinya, Trinusa mengingatkan agar ringkasan temuan BPK tidak langsung ditafsirkan sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu tanpa proses verifikasi.
“Kami menegaskan bahwa uraian tersebut merupakan ringkasan atas temuan BPK, bukan kesimpulan bahwa Hotel Santika Mega City Bekasi ataupun Hotel Amaroossa Grande merupakan pihak yang dimaksud, ataupun pernyataan bahwa pihak hotel telah melakukan pelanggaran. Identitas objek harus dikonfirmasi,” ujar Mandor Baya, Sabtu (24/10/2026).
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya membedakan temuan pemeriksaan, identifikasi objek pajak, dan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran. Ketiganya harus didasarkan pada dokumen yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahan informasi.






Tinggalkan Balasan